Pemda Sikka Miliki Piutang Rp 40 Miliar di Pihak Ketiga
Piutang pihak ketiga, perorangan dan lembaga kepada Pemerintah Kabupaten Sikka di Pulau Flores terus bertambah
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Pemda Sikka Miliki Piutang Rp 40 Miliar di Pihak Ketiga
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Piutang pihak ketiga, perorangan dan lembaga kepada Pemerintah Kabupaten Sikka di Pulau Flores terus bertambah setiap tahun.
Jika pada tahun 2017 piutang Pemda Sikka sejumlah Rp 32 miliar meningkat menjadi Rp 40 miliar pada 2018. Bahkan kontraktor yang menunggak denda keterlambatan Rp 1,2 miliar dalam proyek pembangunan gedung utama RSUD dr.TC.Hillers Maumere tahun anggaran 2017 belum melunasi kewajibanya diberikan kesempatan membangun IGD RSUD Rp 40 Miliar pada 2019.
“Piutang daerah tidak pernah dibayar, angkanya malah naik terus. Tahun 2017 Rp 32 miliar naik tahun 2018 naik menjadi Rp 40 miliar. Tidak tahu apa yang dilakukan TPTGR,” kata anggota DPRD Sikka, Filario Charles Bertrandi, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (22/7/2019) di Maumere.
Hari Senin, DPRD Sikka menggelar sidang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap penetapan keputusan DPRD Sikka terkait rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sikka 2018.
Piutang Pemda Sikka, kata Charles, merupakan akumulasi dari tahun ke tahun. Namun ia heran peningkatan angka piutang pada tahun 2017 ke tahun 2018. Piutang itu bersumber dari denda keterlambatan proyek, kelebihan pembayaran, retribusi dan pajak.
Dalam proyek pembangunan IGD RSUD Maumere, Charles menduga disengajakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Rekanan yang belum membayar denda proyek pembangunan gedung utama RSUD dimenangkan dalam tender proyek IGD.
• Rasanya Manis, Kenali 8 Manfaat Buah Pisang
• Janda Muda Pakai Narkoba saat Beri Makan Ayam, Alasan untuk Tambah Stamina, Ini Kronologi
• Ratusan Orangtua Ikut Lomba Senam Lansia di Lewoleba
“Ini bikin beban bagi daerah. Rekanan tidak punya niat selesaikan kewajiban masih dikasih kerja lagi,” kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini.(laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a).