12 Rumah Sakit di NTT Turun Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Sebanyak 12 rumah sakit di NTT turun kelas. Dasarnya, Penilaian Kementerian Kesehatan RI. Apa komentar BPJS kesehatan?

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ YENI RACHMAWATI
Kepala BPJS Kesehatan cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, 

12 Rumah Sakit di NTT Turun Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG. COM | KUPANG - Sebanyak 12 rumah sakit di NTT turun kelas. Dasarnya, Penilaian Kementerian Kesehatan RI

Secara nasional sekitar 615 rumah sakit umum yang diminta untuk tinjau ulang statusnya. Sebagian besar sarannya turun kelas. Termasuk Rumah Sakit di Provinsi NTT.

Sekitar 12 Rumah Sakit yang turun kelas. Namun itu baru informasi awal.

Secara alur Kemenkes memberi waktu 28 hari untuk Rumah Sakit memberikan komentar.

Artinya belum final, bila ada yang tidak sesuai maka bisa menggunakan Permenkes 56 tahun 2014 tentang kategori RS sebagai dasar penentuan kelas rumah sakit. Bila ada yang tidak sesuai maka bisa lakukan pengajuan kembali dengan dasar tersebut.

Nanti hasil akhirnya turun atau tetap.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, kepada POS-KUPANG. COM, Senin (22/7/2019), menyampaikan secara alur, BPJS Kesehatan dengan Dinkes selalu krudensialing mengecek sdm dan syarat kelas rumah sakit sebagai tim bersama yang menggunakan PMK 56.

Penyuluh Agama Kota Kupang Dimintai Waspada Gerakan Radikalisme

"Jadi kita mengikuti ketentuan, proses turun itu dengan Dinkes juga. Kita tidak terlibat langsung. Karena permintaan Kemenekes lewat Dinkes Di NTT. Kami dengan Dinkes sebagai tim bersama untuk mengecek SDM menggunakan PMK 56. Kita mengikuti ketentuan, karena belum final. Masih ada nego dan lainnya. Karena sebagai pembayar klaim RS semua tergantung hasil akhir dari surat tersebut.Tapi yang pasti proses turun itu dengan Dinkes," tuturnya. 

BPJS Kesehatan cabang Kupang membawahi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Rote dan Sabu.

Dari Kota/Kabupaten tersebut sudah sekitar 80 persen masyarakat yang menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan dalam konsep pembayaran klaim BPJS menggunakan dua jenis yaitu faskes primer dan rumah sakit.

TKI Asal NTT Kabur Dari Tempat Kerja, Jalan Kaki 19 Hari Hingga Ditemukan Warga di Kapuas Hulu

Setiap awal bulan BPJS rutinmembayar kapitasi dan tambahan non kapitasi berdasarkan pengajuan yang dilakukan. Sedangkan untuk rumah sakit dianggap beban bagi BPJS Kesehatan bila rumah sakit tersebut sudah melakukan pengajuan.

"Ada yang rutin dan tidak, semua tergantung RS dan pengajuan tergantung dari jumlah kasus. Misalnya rumah sakit di Kabupaten, sekira puluhan juta per bulan ada juga yang sampai Rp 5 miliar," ujarnya.

Rata-rata klaim rumah sakit per bulan Rp 34 miliar. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved