Nasabah LKF Mitra Tiara Larantuka Datangi PN Maumere
Belasan nasabah Lembaga Kredit Finance Mitra Tiara Larantuka Datangi PN Maumere
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Belasan nasabah Lembaga Kredit Finance Mitra Tiara Larantuka Datangi PN Maumere
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Belasan orang warga Kabupaten Sikka, Pulau Flores, anggota Lembaga Kredit Finance (LKF) Mitra Tiara Larantuka, Senin (22/7/20219) mendatangi Pengadilan Negeri Maumere.
Kehadiran mereka minta bantuan Majelis Hakim PN Maumere supaya memberi akses kepada mereka bilamana dilakukan eksekusi putusan PN Larantuka dalam perkara LKF Mitra Tiara.
• Kasus Cabul, Pimpinan Pesantren Ditangkap, 20 Persen Santri Pindah
"Kami tidak punya uang lagi pergi ke Larantuka menanyakan eksekusi putusan. Kalau dilakukan eksekusi di PN Larantuka akan koordinasi dengan PN Maumere, karena korban Mitra Tiara ada di Maumere dan Ende," kata Jakobus Herin, Koordiantor anggota LKF Mitra Tiara Maumere, kepada POS-KUPANG.COM, Senin di PN Maumere.
Jakobus mengatakan sebanyak 2.500 nasabah LKF Mitra Tiara asal Sikka dan Ende mengalami kerugian Rp 18 miliar menabungkan uang di LKF pimpinan Niko Ladi yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui Kupang. Anggota LKF Mitra Tiara dari Ende berasal dari Kecamatan Kelimutu.
• Fary: Gerindra Berhak Mendapat Jabatan Ketua MPR, Ini Alasannya
Jakobus mengatakan, Niko Ladi digugat perdata oleh 705 nasabah ke PN Larantuka. Berdasarkan putusan PN Larantuka, Nomor 09/PDT.G/2017/PN.L.TK yang telah berkekutan hukum tetap, Niko Ladi diwajibkan mengembalikan dana nasabah Rp 47 Miliar milik 705 nasabah.
Sebelumnya, Niko Ladi dijatuhi 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang dan menbayar denda Rp 100 miliar.
LKF Mitra Tiara didirikan 2013 memiliki 16.155 nasabah menghimpun dana Rp 413.795.357.683. (laporan wartawan pos-kuoag.com, eginius mo'a).