Pemda TTS Terancam Kehilangan Rp 15 Miliar dan Tambahan DAK 20 %

Pemda TTS terancam tidak mendapatkan tambahan Rp 15 Miliar dan tambahan 20 persen DAK tahun 2020 akibat tidak dibahasnya Ranperda Kawasan Bebas Rokok

Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

Pemda TTS Terancam Kehilangan 15 Miliar dan Tambahan DAK 20 %

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE- Pemda TTS terancam tidak mendapatkan tambahan Rp 15 Miliar dan tambahan 20 persen DAK tahun 2020 akibat tidak dibahasnya Ranperda Kawasan Bebas Rokok pada sidang 2 tahun 2019.

Pasalnya, dari delapan fraksi, lima fraksi di DPRD Kabupaten TTS menolak membahas Ranperda Kawasan Bebas Rokok dan Ranperda Sub Jasa Konstruksi dengan alasan keterbatasan waktu.

Padahal, kedua Ranperda ini sudah masuk dalam agenda Banleg sejak tahun 2018 untuk dibahas di tahun 2019 namun urung dibahas dengan alasan waktu yang terbatas.

Bupati TTS Egusem Piether Tahun mengaku, kecewa dengan sikap DPRD Kabupaten TTS yang menolak pembahasan dua Ranperda tersebut.

Menurutnya, penolakan tersebut akan berkonsekuensi terhadap APBD Tahun 2020, karena Kabupaten TTS akan kehilangan 15 miliar dan tambahan 20 persen dan DAK dari pemerintah pusat. Padahal anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten TTS.

"Dari delapan fraksi hanya tiga fraksi yang setuju, limanya menolak untuk bahas dua Ranperda tersebut hanya mau bahas Ranperda RPJMD. Padahal mereka tahu, kalau tidak dibahas Ranperda dan sahkan Ranperda Kawasan Bebas Rokok kita kehilangan anggaran 15 miliar dan 20 persen tambahan dana DAK dari pusat. Inikan sangat merugikan masyarakat dan Kabupaten TTS," keluhannya.

Ada Demo Tolak Tutup Pulau Komodo, Ketua PDIP Mabar: Pemerintah Perlu Duduk Bersama

Bupati Tahun mengaku, dirinya sudah meminta Sekda untuk melihat regulasi untuk melihat persoalan ini. Dirinya juga akan melaporkan hal ini kepada Gubernur NTT guna mendapatkan solusi guna menyelamatkan anggaran untuk masyarakat.

"Kita akan lihat regulasi untuk melihat persoalan ini. Kita akan berjuang anggaran untuk masyarakat tidak sampai hilang hanya karena DPRD tidak mau bahas," sebutnya.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS, Imanuel Olin yang dikonfirmasi terkait ditolaknya pembahasan dua Ranperda pada sidang 2 menjelaskan, ditolaknya pembahasan dua Ranperda tersebut karena tidak korum.

Seorang Bocah Kabupaten Kupang Dianiaya Ayah Kandung Hingga Kaki dan Tangan Patah

Dari delapan fraksi, hanya tiga yang menyetujui pembahasan tersebut sehingga agenda pembahasan dua Ranperda tersebut tidak dibahas dalam sidang 2. Alasan penolakan sendiri karena pertimbangan waktu.

"Alasan penolakan sendiri memang karena pertimbangan waktu. Pada sidang 2 ini kita ingin fokus pada pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan dan KUA PPAS induk 2020. ini butuh kecermatan. Kalau ditambah dua Ranperda lainnya takutnya waktu tidak cukup," jelasnya.

Dirinya meminta Bupati Tahun untuk tidak perlu khawatir, karena pembahasan dua Ranperda yang dipending bisa dimasukan dalam sidang 3 mendatang.

Selamat! BTS Sekali Lagi Masuk Daftar 25 Orang Paling Berpengaruh di Internet Versi Majalah TIME

Walaupun pada sidang tiga mendatang merupakan sidang untuk anggota DPRD periode anggota 2019-2024.
"Tidak masalah walau pun pembahasan dua Ranperda ini merupakan target anggota DPRD Kabupaten TTS periode 2014-2019 dan terbawa sampai anggota DPRD Kabupaten TTS periode 2019-2024. Kitakan ada 26 wajah lama. Saya kira pak Bupati tidak perlu terlalu khawatir akan kehilangan uang 15 miliar dan tambahan dana DAK 20 persen tersebut, karena masih ada ruang di sidang tiga nanti," urainya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved