Kadis Perhubungan Sumba Barat Mengaku Tidak Berwenang Tangani AKDP
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Yulianus Mesango, S.H mengatakan, pihaknya tidak berwenang menangani angkutan kota dalam propinsi
Penulis: Petrus Piter | Editor: Adiana Ahmad
Kadis Perhubungan Sumba Barat Mengaku Tidak Berwenang Tangani AKDP
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Yulianus Mesango, S.H mengatakan, pihaknya tidak berwenang menangani angkutan kota dalam propinsi (akdp) tetapi hanya mengatur setiap kendaraan penumpang menurunkan dan menaikan penumpang di terminal.
Pengaturan rute kendaraan demi menjaga kelancaran lalu lintas kendaraan ke dan dari terminal Weekarou, Sumba Barat.
Pemerintah Kabupaten hanya mengatur angkutan pedesaan dan angkutan dalam kota waikabubak.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Yulianus Mesango menyampaikan hal itu di kantorny, Kamis (11/7/2019).
Menurutnya, angkutan antar kota dalam propinsi merupakan wewenang propinsi melalui unit pelaksana teknis (UPT) di Waingapu, Sumba Timur. Dengan demikian pemberian ijin operasional kendaraan, rute dan lain-lain merupakan wewenang pemerintah propinsi NTT.
Ia menambahkan, mengingat sampai saat ini terminal tipe B belum ada maka memanfaatkan terminal tipe C Weekarou, Sumba Barat demi memperlancar arus lalu lintas kendaraan.
• Jokowi Akan Sampaikan Pidato sebagai Presiden Terpilih Minggu, 14 Juli 2019
(*)