Putusan Banding Lebih Tinggi, PJ Kades Nabe dan Kringa BatalKasasi
Upaya Pejabat Kepala Desa Nebe dan Kringa di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Evarius Ramba, mendapatkan putusan hukuman
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM,MAUMERE---- Upaya Pejabat Kepala Desa Nebe dan Kringa di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Evarius Ramba, mendapatkan putusan hukuman akhirnya terhenti.
Vonis banding Pengadilan Tingggi Kupang yang menghukumnya 3,6 tahun penjara mengurungkan niat Evaritus melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Dia menerima putusan banding tidak melakukan perlawanan melakukan kasasi. Kemarin langsung dieksekusi aparat Kejari Maumere ditahan di LP Kupang,” kata Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada POSO-KUPANG.COM, Rabu (10/7/2019) di Maumere.
• 30 Anggota Polres Sumba Barat Raih Penghargaan Paskah Pengamanan Sidang MK
• BREAKINGNEWS:Motivator di Kupang-NTT Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak SD, Beraksi di Mobil
• Begini Gaya Menantu Presiden Jokowi Saat antar Jan Ethes Anaknya ke Dokter Gigi
Azman Tanjung didampingi Kepala Seksi Intelijen, Cornelis S.Oematan, S.H, menjelaskan terpidana aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sikka, dihukum 3,6 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 122 juta.
Putusan banding lebih tinggi enam enam bulan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menghukum tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 100 juta. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a)