Paksa Istri Berhubungan Badan, Kamu Bakal Masuk Penjara, Ini Alasannya
Paksa Istri Berhubungan Badan, Kamu Bakal Masuk Penjara, Ini Alasannya
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Sayangnya korban tidak menganggap itu bentuk pemerkosaan yang dilakukan suaminya," ujar Adriana.
Bahkan menurutnya, kadang polisi juga seringkali menyepelekan kasus pemerkosaan terhadap istri.
"Mereka (polisi) mengira kasus pemerkosaan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Padahal, kekerasan seksual ini bisa mengakibatkan trauma fisik dan emosional pada korban.
Selain itu, ini juga menjadi suatu hal yang menakutkan bila kekerasan seksual yang dilakukan ibunya diketahui sang anak.
“Ini bisa menjadikan trauma mendalam baik itu bagi anaknya maupun bagi korban ya.
Ini akibatnya bisa berkepanjangan entah anaknya jadi memiliki karakter emosional atau bisa saja anaknya akan jadi seperti pelaku,” kata Adriana.
Bermula dari Kasus Istri Dibacok Suami karena Tolak Hubungan Intim
Adapun sebelumnya, seorang pria bernama Anton Nuryanto membacok istrinya, FZ karena menolak ketika diajak berhubungan badan di Jalan Ancol Selatan II, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019) lalu.
Akibat dibacok suaminya, FZ sempat mengalami luka serius dan harus dirawat di RSUD Koja.
Sementara pelaku, suaminya dibawa ko Polsek Tanjung Priok.
Anton dikenakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Kompas.com/ Cynthia Lova)
Daftar 10 Negara Dengan Tingkat Pemerkosaan Tertinggi Sedunia, Apakah Indonesia Termasuk?
TRIBUNSTYLE.COM - Banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia yang menyasar perempuan sebagai korban, termasuk kasus pemerkosaan, bisa dipastikan sudah menggusur rasa aman dari diri kita, sebagai perempuan.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan bahkan mencatat ada sebanyak 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Indonesia, baik yang dilaporkan atau ditangani sepanjang 2017.