Breaking News

Kaum Perempuan Tolak Rancangan Qanun Poligami di Aceh, Laki-laki Akan Makin Leluasa Menikah Lagi

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menggodok Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga, antara lain mengatur poligami atau istri lebih dari satu

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Tribun Medan
Para perempuan cantik yang siap diajak nikah oleh Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho. Mereka memprotes pratik poligami yang dilakukan Gatot. 

Kaum Perempuan Tolak Rancangan Qanun Poligami di Aceh, Laki-laki Akan Makin Leluasa Menikah Lagi

POS-KUPANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menggodok Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga, antara lain mengatur poligami atau istri lebih dari satu orang di daerah itu. Menurut jadwal rancangan tersebut akan disahkan pada bulan September 2019.

Dilansir dari abc news Indonesia, total ada lima pasal yang mengatur soal poligami pada Bab VII dalam Raqan tersebut. Pasal pertama secara tegas membolehkan seorang pria di NAD pada waktu yang bersamaan untuk beristeri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang beristeri lebih dari 4 (empat) orang.

Sedangkan pasal selebihnya mengatur mengenai ketentuan dan mekanisme pria yang hendak melakukan poligami.

Jika rancangan qanun ini disetujui, NAD akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang akan melegalkan poligami.

Hukum Islam membolehkan seorang suami memiliki lebih dari satu istri.
Hukum Islam membolehkan seorang suami memiliki lebih dari satu istri. (Istimewa via abcIndonesia)

Sejumlah kalangan dan perempuan di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menolak Rancangan Qanun yang akan melegalkan poligami. Aturan ini dinilai akan semakin mempromosikan praktek pria beristeri lebih dari satu di masyarakat.

Sejumlah perempuan Aceh kepada wartawan ABC Indonesia di Jakarta, Iffah Nur Arifah mengungkapkan kekhawatiran dan catatan mereka menyikapi raqan poligami ini, meski mengakui aturan ini memang dibolehkan dalam ajaran Islam.

Warga kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur bernama Cut Ratna (45 tahun) mengaku tidak setuju dengan Qanun ini.

"Nanti kalau dilegalkan, saya khawatir makin leluasa laki-laki menikah lagi, karena udah diatur dalam qanun kan. Istri cukup satu sajalah gak usah banyak-banyak yang diurus suaminya. Kalau zaman Nabi, mungkin bisa adil, tapi kalau kita sekarang, susah adilnya, namanya manusia, kayaknya cuma nafsu aja," tegas ibu rumah tangga ini.

Sementara perempuan Aceh lainnya, Safrida (50 tahun) asal Peudada, Bireun mengaku tidak keberatan karena poligami telah diatur dalam Al Qur'an. Namun tetap ia berharap ada syarat yang ketat bagi yang hendak berpoligami.

"Tapi harus ada syaratnya yang sedetail-detailnya, kalau gak nanti perempuan aja yang dirugikan. Biar laki-laki jangan sembarangan kali kawin, mentang-mentang udah ada di Qanun dan legal, orang laki jadi mudah menikah lagi. Karena kita kawin ada anak, kekmana nanti anak kita urus, jadi gak bisa sembarangan." Kata perempuan berprofesi guru itu.

Sedangkan warga lainnya Mahmidar, 44 tahun, asal Lhoksukon, Aceh Utara menilai lebih baik hak poligami diserahkan ke masing-masing pribadi warga, tanpa perlu diatur pemerintah.

"Sebenarnya biarpun gak dibuat aturan itu, udah banyak laki-laki yang kek gitu kan, jadi buat apa lagi aturannya? Udah jalani aja seperti biasanya. Siapa yang mau silakan, semua tergantung pribadi masing-masing dan situasi di rumah tangganya bagaimana." tandasnya.

Bentuk promosi poligami

Rancangan Qanun Hukum Keluarga sebenarnya sudah dibahas sejak akhir tahun 2018 lalu. Dan saat ini tinggal dibawa ke rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada awal Agustus 2019 mendatang.

DPRA Aceh sendiri berdalih salah satu alasan perlunya poligami diatur secara khusus dalam rancangan Qanun ini adalah karena maraknya kasus nikah siri di Aceh saat ini, sementara hukum Islam membolehkan seorang suami memiliki lebih dari satu istri.

Samsidar, aktivis perempuan Aceh dan mantan komisioner Komnas Perempuan.
Samsidar, aktivis perempuan Aceh dan mantan komisioner Komnas Perempuan. (Kumparan via abcIndonesia)
Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved