Wagub NTT : Semua Tenun Ikat di NTT Harus Dibuat Hak Paten

Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef A. Nae Soi menegaskan, semua tenun ikat motif NTT harus dipatenkan atau dibuat hak paten. Upaya ini dilakukan agar

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Wagub NTT, Josef A. Nae Soi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef A. Nae Soi menegaskan, semua tenun ikat motif NTT harus dipatenkan atau dibuat hak paten. Upaya ini dilakukan agar hak ciptanya tidak bisa dijiplak. Josef mengatakan hal ini, Senin (1/7/2019).

Josef dikonfirmasi mengenai adanya motif tenun ikat asal Sumba Timur yang dijiplak.
Menurut Josef, tenun ikat juga merupakan kekayaan intelektual yang harus dipatenkan.

"Secara formal harus didaftarkan pada paten dan merek di Kupang dan selanjutnya akan dipatenkan di Jenewa," kata Josef.

Kepsek Bruno Sebut Penari SMA Fransiskus Tampil Luar Biasa

Soal motif tenun ikat asal Sumba yang ditiru, ia mengatakan,sebenarnya tidak masalah,ketika ditiru namun tetap diakui dan ditulis bahwa motif itu berasal dari Sumba.

"Silakan saja produksi tapi asal mula kain dan motif itu dari mana harus dicantumkan.
Misalnya dari Sumba , maka disebut atau ditulis dari Sumba," katanya.

Dia mencontohkan, seperti kain batik yang juga digunakan di NTT, kebanyakan dari Solo dan dan daerah lain. "Kita pakai tapi jelas kita akui sebagai batik dari Solo. Asal mula batik itu kita akui, karena itu sama halnya, jika ada yang menggunakan motif kita maka harus juga mengakui asal motifnya," ujar Josef.

Josed mengatakan, di Indonesia memang tidak boleh melakukan monopoli usaha.
"Kita tidak ada monopoli, karena yang kita jual saat ini bukan jual kerajinan tangan tapi merupakan kekayaaan intelektual yang sudah ada sejak nenek moyang kita,karena itu harus dipatenkan," katanya.

Dikatakan, untuk beberapa hasil karya di NTT seperti tenun ikat di Maumere sudah ada indikasi geografis ,kopi Manggarai dan Bajawa juga sudah memiliki indikasi geografis.

"Kedepan semua hasil di NTT kita harus patenkan dan memiliki indikasi geografis, seperti ubi Nuabosi dari Ende dan lainnya harus dipatenkan," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved