DPRD Sikka Jangan Terlena Dengan Opini WTP BPK RI
Ini Imbauan Praktisi hukum dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Jawa Timur, Marianus Gaharpung terhadap32 anggota DPRD Sikka
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Adiana Ahmad
DPRD Sikka Jangan Terlena Dengan Opini WTP BPK RI
POS-KUPANG.COM | MAUMERE- Praktisi hukum dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Jawa Timur, Marianus Gaharpung, S,H,M.S, mengimbau 32 anggota DPRD Sikka tidak terlena dengan Opini WTP BPK RI terhadap LKPD Pemkab Sikka tahun 2018.
Sebaliknya, DPRD Sikka mengawasi proses hukum dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi disidik penyidik Kejaksaan Agung RI.
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, mantan Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera, mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Rafael Raga, dan Stef Say, pimpinan DPRD, Gorgonius Nago Bapa, Donatus David, Merison Botu,anggota DPRD Mayastati dan Evensius telah dimintai penyidik di Kantor Kejati NTT di Kupang.
• Julie Laiskodat Sebut Pacific Exposition 2019 sebagai Jembatan Emas
Sehari setelah permintaan keterangan itu, Jumat (28/6/2019), BPK RI Perwakilan NTT memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan 2018 Pemkab Sikka.
Menurut Marianus, opini WTP karena BPK NTT hanya memeriksa dokumen. Misalnya tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Sikka dibayar atas dasar Perbup No. 45 Tahun 2017.
Namun Direktur Penyelidikan Kejaksaan Agung yang sedang bekerja saat ini punya metode berbeda. Lanjut Marianus, yang dicari kebenaran formil dan materil, tidak saja memeriksa Perbup 45 sebagai dasar pembayaranya kepada anggota dewan, tetapi jaksa akan mengejar ‘legal reasoning dan legal argumentation’ dari perubahan Perbup 35 ke Perbup 45, sehingga ada kenaikan pembayaran bagi anggota dewan.
• Tujuh Kabupaten dan Provinsi NTT dapat Opini WTP dari BPK
“Akan terlihat indikasi dugaan penyalagunaan wewenang atau tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara. Jadi sabar saja kita percayakan kerja profesional dari direktur penyelidikan jaksa agung muda.tindak pidana khusus,” kata Marianus menghubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (29/6/2019) petang.
Ditegaskan, opini BPK bukan keputusan yang bisa menghentikan langkah Kejaksaan mengusut dugaan korupsi.
Ia mencontohkan kasus Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta) dalam kasus RS. Sumber Waras. LHP BPK bilang ada kerugian negara ratusan miliar, tetapi oleh KPK setelah diperiksa malah Ahok yang benar.
“Juga bisa sebaliknya BPK bilang tidak ada penyimpangan dan tidak ada kerugian negara, tetapi penyidik berdasarkan hasil penyidikan menemukan penyimpangan dan kerugian negara dan proses hukum jalan terus. Jangan senang dulu,” imbuh Marianus. (Laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a)