DPRD Sikka Jangan Terlena Dengan Opini WTP BPK RI

Ini Imbauan Praktisi hukum dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Jawa Timur, Marianus Gaharpung terhadap32 anggota DPRD Sikka

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Praktisi  hukum dan pengajar  Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya)  Jawa  Timur,  Marianus  Gaharpung, S,H,M.S 

DPRD  Sikka Jangan  Terlena Dengan Opini WTP  BPK RI

POS-KUPANG.COM | MAUMERE- Praktisi  hukum dan pengajar  Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Jawa  Timur,  Marianus  Gaharpung, S,H,M.S, mengimbau  32 anggota  DPRD  Sikka  tidak terlena dengan Opini WTP BPK RI terhadap LKPD Pemkab Sikka tahun 2018.

Sebaliknya, DPRD Sikka mengawasi proses  hukum dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi  disidik  penyidik  Kejaksaan Agung  RI.

Bupati  Sikka, Fransiskus  Roberto Diogo, mantan  Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera, mantan Ketua dan Wakil Ketua  DPRD, Rafael  Raga, dan Stef  Say,  pimpinan  DPRD,   Gorgonius Nago Bapa, Donatus  David, Merison Botu,anggota  DPRD Mayastati dan  Evensius telah  dimintai  penyidik   di  Kantor Kejati  NTT di  Kupang.

Julie Laiskodat Sebut Pacific Exposition 2019 sebagai Jembatan Emas

Sehari  setelah permintaan keterangan itu,   Jumat  (28/6/2019), BPK  RI Perwakilan NTT memberikan opini  Wajar Tanpa Pengecualian   (WTP)  laporan keuangan  2018  Pemkab  Sikka.

Menurut Marianus, opini  WTP karena BPK NTT hanya memeriksa dokumen. Misalnya tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Sikka dibayar atas dasar Perbup No. 45  Tahun 2017.

Namun  Direktur Penyelidikan Kejaksaan Agung yang sedang bekerja saat ini punya  metode berbeda. Lanjut Marianus,  yang dicari kebenaran formil dan materil, tidak saja memeriksa Perbup 45 sebagai dasar pembayaranya kepada anggota dewan, tetapi jaksa akan mengejar  ‘legal reasoning dan legal argumentation’ dari perubahan Perbup 35 ke Perbup 45, sehingga ada kenaikan pembayaran bagi anggota dewan.

Tujuh Kabupaten dan Provinsi NTT dapat Opini WTP dari BPK

“Akan terlihat indikasi dugaan penyalagunaan wewenang atau tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara. Jadi sabar saja kita percayakan kerja profesional dari direktur penyelidikan jaksa agung muda.tindak pidana khusus,”  kata  Marianus menghubungi  POS-KUPANG.COM, Sabtu   (29/6/2019) petang.

Ditegaskan, opini BPK bukan keputusan yang bisa menghentikan langkah Kejaksaan mengusut dugaan korupsi.

Ia mencontohkan kasus Ahok (mantan  Gubernur  DKI Jakarta) dalam  kasus RS. Sumber Waras.  LHP BPK bilang ada kerugian negara ratusan miliar, tetapi oleh KPK setelah diperiksa malah Ahok yang benar.

“Juga bisa sebaliknya BPK bilang tidak ada penyimpangan dan tidak ada kerugian negara, tetapi penyidik berdasarkan hasil penyidikan menemukan penyimpangan dan kerugian negara dan proses hukum jalan terus. Jangan  senang dulu,” imbuh  Marianus.  (Laporan  wartawan  pos-kupang.com, eginius mo’a)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved