Polisi Lakukan Pengejaran Pelaku Pengeroyokan Kakek 61 Tahun di TTU
Penyidik Polisi Lakukan Pengejaran Pelaku Pengeroyokan Kakek 61 Tahun di Kabupaten TTU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Penyidik Polisi Lakukan Pengejaran Pelaku Pengeroyokan Kakek 61 Tahun di Kabupaten TTU
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi atas kasus dugaan pengeroyokan kakek 61 tahun.
"Kami telah menerima laporan terkait dengan kasus pengeroyokan kakek 61 tahun itu," ungkap Krisna kepada Pos Kupang saat ditemui di Halaman Mapolres TTU, Jumat (21/6/2019).
• Jokowi Mau Pangkas Pajak Besar-Besaran, Terobosan Meraih Investasi dan Meningkatkan Ekspor
Saat ini, ungkap Krisna, pihaknya telah membentuk dan menurunkan tim untuk melakukan pengejaran kepada para pelaku, karena sampai dengan saat ini para pelaku yang melakukan pengeroyokan belum ditemukan.
"Sementara ini, para pelaku masih dalam upaya pengejaran dari polisi. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat, cepat tertangkap orangnya. Kita sudah menurunkan tim untuk melakukan pengejaran," tegasnya.
• Dirut Krakatau Steel Jelaskan Soal Isu PHK Karyawan
Diungkapkan Krisna, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelapor untuk mengungkapkan kasus tersebut.
"Kalau terkait dengan motif dari para pelaku sehingga melakukan tindakan pengeroyokan, itu masih dalam penyelidikan pihak penyidik kepolisian," terangnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)