Ombudsman NTT temukan Maladministrasi Penganggaran dan Pelaksanaan Pembangunan Gedung DPRD Flotim

Ini temuan Ombudsman Perwakilan NTT terkait pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Flores Timur

Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
Istimewa
Ketua Ombudsman NTT menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Asisten II Setda Flores Timur 

Ombudsman NTT temukan Maladministrasi Penganggaran dan Pelaksanaan Pembangunan Gedung DPRD Flotim

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Flores Timur (Terlapor I) dan Pimpinan DPRD Flores Timur (Terlapor II) dalam penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Flores Timur Tahun Anggaran 2019.

Temuan tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan Ombudsman NTT yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan  (LAHP) yang diserahkan kepada Asisten II Setda Flores Timur yang mewakili Bupati dan Sekwan DPRD Flores Timur yang mewakili Pimpinan DPRD pada Kamis (20/06/2019) di Jalan Veteran No 4A Kupang- Kantor Ombudsman NTT.

"Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen, keterangan para terlapor dan para pihak terkait yang terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, kami simpulkan telah terjadi maladministrasi dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaannya," beber Beda Daton.

Pemda TTS Wajibkan Pelajar di TTS Kenakan Pakaian Tenun Dukung Pengembangan Tenun Ikat

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menyimpulkan perlu dilakukan 5 tindakan korektif oleh Bupati Flores Timur sebagai terlapor I dan Pimpinan DPRD Flores Timur sebagai terlapor II.

Pertama, terlapor I dan terlapor II membatalkan kegiatan pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur di Kelurahan Waibalun Kecamatan Larantuka Tahun Anggaran 2019 pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 dan melakukan revisi Nota Kesepakatan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur dalam penganggaran Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur pada tahun anggaran berikut.

Kedua, terlapor I menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengelola Barang Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) pengadaan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur untuk dijadikan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kegiatan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur pada tahun anggaran berikut.

FGD Bahas Pencegahan dan Penanggulangan Paham Radikalisme

Ketiga, terlapor I melaksanakan proses Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur melalui tahapan-tahapan pembangunan gedung negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri PUPR Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;

Keempat, terlapor I melakukan penunjukan lokasi Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: 07 Tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Larantuka Tahun 2012 – 2032;

Kelima, terlapor I menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengelola Barang Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur untuk mengajukan permohonan sertifikat hak pakai atas tanah yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur pada tahun 2002 seluas 51.990 m² di Kelurahan Waibalun Kecamatan Larantuka berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Nomor: 11/SPHT/2002 tertanggal 17 April 2002 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.

Pemerintah Turunkan Tarif Penerbangan Murah, Lion Air Segera Pangkas Harga, Ada Tiket Promo

Ombudsman NTT memberikan waktu selama 30 hari kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Flores Timur untuk menyampaikan upaya perbaikan atas tindakan korektif  dan akan dilakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut terhadap tindakan korektif tersebut. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved