Penjual Buah di Maumere Ditangkap BNN karena Isap Sabu-Sabu
Seorang Penjual Buah di Kota Maumere, Kabupaten Sikka Ditemukan Isap sabu-sabu
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Seorang Penjual Buah di Kota Maumere, Kabupaten Sikka Ditemukan Isap sabu-sabu
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Apes bagi Irvan dan Ivan alias Alan. Baru sebulan lebih berdagang buah di Kota Maumere, Pulau Flores, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi NTT, 17 Mei 2019, Kamis (20/6/2019) sore dilimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti dari Kejati NTT kepada Kejari Maumere di Pulau Flores.
Kedua tersangka asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap ketika sedang mengisap shabu-shabu di tempat kosnya di Kota Maumere.
• Ini Alasan Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Eggi Sudjana
Kedua tersangka dibawa penyidik pratama BNN Propinsi NTT, Bung Adi Kalendi Wawu, S.H, dan Devis Lele dari Kejaksaan Tinggi NTT diserahkan kepada jaksa Cornelis S.Oematan, S.H, dan Bayu Kusuma Nugraha, S.H, di Kantor Kejari Maumere.
• Ini Komentar KPU Soal Amplop yang Dibawa Saksi 02
"Setelah tahap dua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Maumere karena lokus perkaranya terjadi di Maumere. Pekan depan, kamin serahkan daftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dijadwalkan persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maumere, Cornelis Oematan,mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H, Kamis petang di Maumere. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a)