Pemprov NTT Ambil Alih Hotel Sasando Secara Total Pada Tanggal 27 Juni

Mengambilalih ini dengan menyegel tanah dan bangunan yang merupakan milik Pemprov NTT.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Pemprov NTT Ambil Alih Hotel Sasando Secara Total Pada Tanggal 27 Juni
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing,M.Si

Pemprov NTT Ambil Alih Hotel Sasando Secara Total Pada Tanggal 27 Juni

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan mengambil alih PT. Hotel Sasando Timor International secara full atau total pada 27 Juni 2019 mendatang. Ambil alih ini ditandai dengan penyegelan oleh Pemprov NTT.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT , Dr. Zeth Sony Libing,M.Si ketika ditemui POS-KUPANG.COM di Sasando International Hotel, Rabu (19/6/2019) malam.

Menurut Sony, Pemprov NTT secara resmi mengambilalih PT. Hotel Sasando Timor International. Mengambilalih ini dengan menyegel tanah dan bangunan yang merupakan milik Pemprov NTT.

"Pemprov NTT secara tegas sudah ambil alih PT. Hotel Sasando Timor International mulai Rabu (19/6/2019) pukul 11.00 wita. Proses ambil alih secara total kami akan lakukan pada 27 Juni 2019," kata Sony.

Dia menjelaskan, setelah penyegelan akan ada beberapa tahapan yang dilakukan Pemprov NTT, yakni akan ada audit oleh Inspektorat Provinsi NTT dan juga memberi kesempatan bagi manajemen untuk membayar gaji karyawan.

"Setelah ini dilakukan, kita akan ambil alih full. Kita juga beri kesempatan sampai tanggal 25 Juni 2019 agar manajemen menyelesaikan hak karyawan," katanya.

Ini Tanggapan Prof. Simon Sabon Ola Tentang PPDB Online

Ini Permintaan Keluarga Pada Polres Manggarai Terkait Tabrakan yang Menimpa Dokter Indrawati

Tidak Kembalikan Objek Hak Tanggungan Nasabah, Bank Christa Jaya Dipolisikan ASN

Jatanras Polres Manggarai Ringkus 2 Pelaku Judi KP di Desa Benteng Kuwu

Sony mengatakan, kebijakan Pemprov NTT saat ini adalah mereview semua kontrak kerja sama yang pernah dilakukan dengan pihak ketiga.

Ditanyai berapa banyak pihak ketiga yang masuk dalam daftar untuk direview kerja samanya oleh Pemprov NTT, ia mengatakan, pihak ketiga dimaksud ,yakni Hotel Sasando International, Lippo Plasa, Pantai Pede dan Suba Suka.

"Ini Pemprov NTT lakukan, karena kerja sama dengan pihak ketiga itu harus saling menguntungkan.
Khusus untuk PT. Hotel Sasanso Timor International ini masih terdapat kontrak yang ada kekurangan, sehingga Pemprov NTT melihat harus diperbaharui," katanya.

Dikatakan, pihak manajemen Hotel Sasando tidak mempunyai itikad baik untuk duduk bersama mereview kerja sama.

"Kita undang duduk bersama,namun setelah itu tidak ada tindaklanjut. Kemudian kita PHK , memberikan Surat Peringatan (SP ) 1 hingga SP 3 dan hari ini kita ambil alih dan segel," katanya.

Sony juga mengatakan, kontrak perjanjian kerja sama Pemprov NTT dengan PT. Hotel Sasando Timor International harus diperbaharui karena tidak memuat sanksi.

"Selain itu, kontraknya BGS tapi pembayarannya dengan cara sewa. Ada kewajiban yang belum dibayar, sehingga kita sudah beri kesempatan tapi tidak ada niat baik, " katanya.

Ditanyai dalam tenggang waktu yang diberikan, apakah ada negosiasi, ia mengatakan, tidak ada negosiasi dan sikap Pemprov NTT jelas bahwa sudah mengambilalih.

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 20 Juni 2019, Aries Sibuk, Taurus Jangan Berlebihan, Zodiak Lain?

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang MK, Perselisihan Hasil Pilpres di MK, Keterangan Saksi

Renungan Harian Kristen Kamis 20 Juni 2019 Teruslah Berjalan Walaupun Kadang Berhenti karena Lelah

Ahok dan Veronica Tan Telah Resmi Berpisah, Begini Cara Nicholas Sean Cari Uang

Menurut Sony ,sesuai Permendagri Nomor 19/2016 memberi ruang bahwa pihak pertama bisa mengabilalih sepihak.

Sedangkan soal karyawan, ia mengakui, semua karyawan tetap bekerja ,hanya saja manajemennya diambil alih.

Informasi yang diperoleh bahwa tanah dan bangunan Sasando International Hotel sementara dijadikan jaminan ke salah satu bank di Kota Kupang senilai Rp 8 miliar sejak tahun 2016 dan juga ke TLM sebesar Rp 750 juta.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved