Tidak Kembalikan Objek Hak Tanggungan Nasabah, Bank Christa Jaya Dipolisikan ASN
PT. BPR Bank Christa Jaya Perdana (Bank Christa Jaya) Kupang dipolisikan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Provinsi NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Tidak Kembalikan Objek Hak Tanggungan Nasabah, Bank Christa Jaya Dipolisikan ASN
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- PT. BPR Bank Christa Jaya Perdana (Bank Christa Jaya) Kupang dipolisikan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Provinsi NTT akibat tidak mengembalikan dengan patut objek hak tanggungan nasabah.
Adalah Ance alias MM (49) warga Jalan Oeekam Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang NTT yang bertindak melaporkan Bank Christa Jaya ke Polda NTT pada 22 Mei 2019 dengan nomor laporan polisi LP/B/184/V/RES.1.11/2019 atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan atas dua SHM yang dijadikan sebagai objek hak tanggungan dalam kredit modal kerja di bank tersebut.
Kepada wartawan di Kantor Hukum Heri Batileo & partner, Ance menceritakan kronologi kasus penipuan yang merugikan pihaknya tersebut.
Ance yang merupakan istri sah dari almarhum Wellem Dethan mengungkapkan semasa hidup, suaminya menjadi debitur dalam perjanjian kredit modal kerja pada Bank Christa Jaya.
Pada 9 Maret 2012, almarhum Wellem mengajukan kredit senilai Rp 75 juta dengan nomor akat 65/PK-CJP/III/2012. Pada 9 Juli 2015, Wellem kembali melakukan suplesi (menambah jumlah kredit) senilai Rp 75 juta dengan nomor 65A/PK-CJP/VII/2015. Kemudian pada 9 Desember 2015, almarhum kembali melakukan suplesi senilai Rp 15 juta dengan nomor 65B/PK-CJP/XII/2015.
• Jatanras Polres Manggarai Ringkus 2 Pelaku Judi KP di Desa Benteng Kuwu
• Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 20 Juni 2019, Aries Sibuk, Taurus Jangan Berlebihan, Zodiak Lain?
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang MK, Perselisihan Hasil Pilpres di MK, Keterangan Saksi
• Renungan Harian Kristen Kamis 20 Juni 2019 Teruslah Berjalan Walaupun Kadang Berhenti karena Lelah
Selanjutnya pada 20 Februari 2016 almarhum melakukan tukar jaminan dan pada 8 Maret 2016 almarhum melakukan perpanjangan waktu kredit yang tertuang dalam akat nomor 65D/PK-CJP/III/2016.
Almarhum kembali melakukan suplesi pada 9 Juli 2016 senilai Rp 285 juta dengan nomor 65R/PK-CJP/VII/2016. Dan akhirnya pada 3 Januari 2017, keluar jaminan yang ditulis dalam akat nomor 65F/PK-CJP/I/2017.
"Pada 3 Januari 2017, baki debet kredit debitur suami saya menjadi Rp 0. Akan tetapi dari tiga objek hak tanggungan, hanya satu yang diroya (dikeluarkan) sedangkan dua lainnya tidak," kata Ance.
Objek yang diroya saat itu hanya mobil Toyota Rush 1,5 G MT dengan nomor polisi DH 1447 atas nama Marice Malo yang bernomor mesin 3SZ-DAD6031. Dua objek lain yang terdiri dari SHM Nomor 166 seluas 488 M2 atas nama Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana dan SHM Nomor 168 seluas 334 M2 atas nama Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana tidak dikembalikan.
Selepas itu, Ance mengatakan bahwa pada 6 Maret 2019 ia lalu mendapat surat pemberitahuan dari Bank Christa Jaya bernomor 265/BPR-CJP/SP/II/2019 bahwa sebagai ahli waris almarhum Wellem Dethan, ia belum menyelesaikan tunggakan dengan saldo kredit sebesar Rp 224 juta.
Surat pemberitahuan tersebut, lanjutnya juga disatukan dengan surat peringatan pertama bernomor 265A/BPR-CJP/SP/II/2019 yang menyatakan paling lambat 27 Februari 2019, sebagai ahli waris, ia harus melunasi tunggakan tersebut. Jika hingga batas waktu tersebut maka pihak Bank Christa Jaya akan mempublikasikan, melelang dan mengeksekusi barang jaminan milik debitur.
Selanjutnya, Ia kemudian mendatangi Bank Christa Jaya untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Dalam pertemuan itu, ia baru mengetahui bahwa Bank Christa Jaya telah secara mendroping pinjaman kepada almarhum Wellem Dethan sebesar Rp 110 juta pada 8 April 2017 dan selanjutnya Rp 200 juta pada 19 Juli 2017.
Transaksi tersebut diakui Ance dilakukan sepihak dan tanpa sepengetahuannya sebagai isteri sah dari debitur almarhum Wellem Dethan. Yang lebih meresahkan lagi adalah kenyataan bahwa proses tersebut dibuat tanpa adanya surat perjanjian kredit.