Batas Izin 20 Juni 2019, Mendagri Sebut FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin Organisasi
Kendati Batas Izin 20 Juni 2019, Mendagri Sebut FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin Organisasi
Kendati Batas Izin 20 Juni 2019, Mendagri Sebut FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin Organisasi
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Front Pembela Nasional Islam (FPI) belum mengajukan perpanjangan izin organisasi. Batas izin organisasi FPI habis pada Kamis (20/6/2019).
"Sampai hari ini belum terima apa-apa," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
• Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi, Tim Pembunuh Sempat Berdiskusi Cara Membawa Jenazah
Tjahjo mengatakan, pihaknya menunggu pengurus FPI untuk mendaftar ulang organisasinya. "Kita tunggu saja. Dia mau mendaftar lagi apa tidak, kan kita ngga bisa proaktif karena apapun setiap warga negara berhak untuk berhimpun dan berserikat," ujarnya.
Selanjutnya, Tjahjo belum bisa menjelaskan status FPI apakah legal atau ilegal. "Kami belum bisa mengatakan itu, karena kami belum menerima pengajuan izin perpanjangan SKTnya," pungkasnya.
• Ini Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum 02 di Sidang MK
Berdasarkan situs resmi Kemendagri.go.id, masa izin FPI terdapat dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Sebut FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin Organisasi",