Ratna Sarumpaet Akui Bohong Yang Ia Lakukan Sebagai Perbuatan Terbodoh Selama Hidup
Ia mengatakan, maksud kebohongannya hanya untuk menutupi operasi sedot lemak wajah yang dilakukannya.
Ratna Sarumpaet Akui Bohong Yang Ia Lakukan Sebagai Perbuatan Terbodoh Selama Hidup
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengaku malu telah berbohong perihal muka lebamnya.
Ia tak menyangka kebohongan yang awalnya ditujukan kepada anggota keluarganya justru berbuntut panjang hingga mengakibatkannya harus duduk di kursi pesakitan.
"Saya mengakui bahwa sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan ini merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya," ujar Ratna saat membacakan pleidoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
• Wilayah Kupang dan Tiga Pulau di NTT Ini Berpotensi Terjadi Angin Kencang, Jadi Waspadalah!
• Kapolri Tito Karnavian Akui Pernah Minta Teroris Bunuh Diri di Depannya
Selama Diperiksa Ia mengaku kebohongannya tidak bermotif politik.
Kebohongan yang dia buat hanya bersifat pribadi dan untuk internal keluarganya.
"Untunglah persidangan-persidangan yang digelar untuk memeriksa saksi-saksi, saksi ahli, dan memeriksa diri saya selaku terdakwa mampu mengungkap bahwa kebohongan yang saya buat sama sekali tidak punya motif politik, jauh dari menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok," katanya.
Ia mengatakan, maksud kebohongannya hanya untuk menutupi operasi sedot lemak wajah yang dilakukannya.
Dia merasa malu mengaku kepada keluarganya bahwa telah operasi plastik di usianya yang sudah senja.
• DPRD Minta Dispora dan KONI Awasi Dua Perguruan Silat di Kabupaten Kupang
• Wabup Jerry Wanti-wanti Kantor Kades dan Camat Tidak Boleh Ditutup
"Tapi semata-mata untuk menutupi pada anak-anak saya dalam usia saya yang sudah lanjut saya masih melakukan operasi plastik sedot lemak," ujar Ratna.
Ratna berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pleidoi sebelum menjatuhkan vonis.
Adapun, jaksa menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara karena dinilai bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
"Akibat kebohongan itu, saya menerima sanksi sosial yang luar biasa berat dari masyarakat. Saya dianggap sebagai ratu pembohong, sanksi sosial sebagai pembohong itu telah menghancurkan nama baik," ujar Ratna saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
• LIVE RCTI! Live Streaming Persebaya vs Madura United Perempatfinal Piala Indonesia Rabu Sore Ini
• Ramalan Zodiak Rabu 19 Juni 2019, Aries dengar Suara Hati Leo Impulsif Cancer Jatuh Cinta
Ratna mengaku menerima sanksi sosial tersebut dengan lapang dada.