Warga Ende Menunggu 17 Tahun untuk Bisa Naik Haji
Bagi Warga Kabupaten Ende Harus Bisa Menunggu 17 Tahun untuk Bisa naik haji
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Bagi Warga Kabupaten Ende Harus Bisa Menunggu 17 Tahun untuk Bisa naik haji
POS-KUPANG.COM | ENDE - Warga Kabupaten Ende harus menunggu selama 17 tahun untuk bisa menuaikan ibadah haji apabila yang bersangkutan mendaftarkan diri untuk mengikuti ibadah haji di tahun 2019.
Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ende, Muhamad Salam Daud mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Senin (17/6/2019) di Ende ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan ibadah haji bagi warga masyarakat Kabupaten Ende.
• Dekatkan Pelayanan, Pemerintah Diminta Buka Kantor Imigrasi di Ende
Salam Daud mengatakan bahwa bagi masyarakat Kabupaten Ende apabila yang bersangkutan berkeinginan untuk menuaikan ibadah haji maka yang bersangkutan harus menunggu atau masuk dalam daftar antrian selama 17 tahun mendatang.
"Mereka yang berangkat haji di tahun 2019 ini adalah mereka yang telah mendaftarkan diri sejak tahun 2012 atau 7 tahun lalu namun bagi mereka yang hendak menuaikan ibadah haji dan baru mendaftarkan diri di tahun 2019 maka yang bersangkutan baru bisa berangkat 17 tahun mendatang," kata Salam Daud.
• SMK Kristen SoE Gelar Lomba Antar Kelas, Begini Komentar Yuni dan Alvin
Saat ini, jelas Salam Daud, daftar tunggu jemaah haji asal Kabupaten Ende sebanyak 920 orang dan itu akan terurai selama beberapa tahun kedepan.
Menurut Salam Daud kuota haji menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Agama RI yang dibagi ke masing-masing provinsi.
"Untuk kuota dan waktu keberangkatan menjadi kewenangan dari pemerintah pusat kita di daerah hanya menerima pendaftaran saja," kata Salam Daud.
Salam Daud mengatakan bahwa tahun ini jemaah haji asal Kabupaten Ende sebanyak 70 orang. Jumlah itu setelah ditambah 58 orang yang merupakan kuata tambahan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi NTT dari Kementerian Agama RI dari sebelumnya kuata haji Kabupaten Ende sebanyak 12 orang.
"Pada awalnya kita di Kabupaten Ende hanya memiliki jatah 12 orang saja namun setelah ditambah oleh Kementerian Agama RI untuk Provinsi NTT maka calon jemaah haji asal Kabupaten Ende menjadi 70 orang menyusul adanya kuata tambahan sebanyak 58 orang," kata Salam Daud.
Salam Daud mengatakan bahwa secara keseluruhan calon jemaah haji asal Provinsi NTT sebanyak 975 orang setelah mendapatkan kuata tambahan sebanyak 295 orang.
Salam Daud mengatakan bahwa khusus untuk kuata tambahan haji asal Kabupaten Ende telah dilakukan pengambilan gambar dan sidik jari yang merupakan bagian dari proses pengurusan administrasi untuk penerbitan pasport dari Kantor Imigrasi Maumere pada 15 Juni di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ende.
Salam Daud memberikan apresiasi kepada Kantor Imirasi Maumere yang datang ke Ende untuk pengurusan administrasi penerbitan pasport bagi calon jemaah haji asal Kabupaten Ende khususnya untuk mereka yang masuk dalam kuata tambahan.
"Sebelumnya sudah ada 12 orang yang menjalani pemotretan dan sidik jari dan kini bertambah 58 orang yang merupakan kuata tambahan calon jemaah haji," kata Salam Daud.
Dengan adanya pelayanan jemput bola oleh pihak Imigrasi Maumere adalah hal yang positif sehingga bisa membantu keberadaan para calon haji di Kabupaten Ende.