Polsek Oebobo Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Pencabulan Siswi SMP di Kupang
Penyidik Polsek Oebobo Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Pencabulan Siswi SMP di Kupang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Penyidik Polsek Oebobo Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Pencabulan Siswi SMP di Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Kepolisian Sektor Oebobo Resort Kupang Kota telah melimpahkan berkas tahap dua kasus pencabulan yang dilakukan RAW (16) terhadap seorang siswi SMP di Kota Kupang, MLFJ (15), Senin (17/6/2019) pagi
Tersangka RAW yang merupakan anak dibawah umur ini sebelumnya dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo di kediamannya di Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Senin (8/4/2019) lalu.
• Ratusan Calon Siswa Baru SMAK Giovanni Kupang Verifikasi Administrasi PPDB 2019
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim, Iptu Komang Sukamara ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Senin siang.
"Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan Senin pagi," katanya.
Pihak penyidik Polsek Oebobo Polres Kupang Kota melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
• Warga Ende Menunggu 17 Tahun untuk Bisa Naik Haji
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo membekuk pelaku pencabulan RAW (16).
Pelaku dibekuk di kediamannya di Jln Jambu RT 023/RW 09 Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Senin (8/4/2019) lalu.
RAW yang merupakan anak dibawah umur ini merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap MLFJ (15) yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah di Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019) sore.
Karena masih dibawah umur, lanjut Iptu Komang, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Polsek Oebobo.
Lebih lanjut, pihaknya tidak melakukan penahanan karena pelaku merupakan anak dibawah umur dan diatur dalam undang-undang perlindungan anak serta dijamin oleh orangtuanya.
Atas perbuatannya, kata Iptu Komang, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Jo Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku selama tujuh tahun penjara," kata Iptu Komang.