Pengacara: Polisi Tolak Laporan Ancaman Pembunuhan terhadap Kivlan Zen, Ini yang Dirasakannya
Kata pengacara Polisi Tolak Laporan Ancaman Pembunuhan terhadap Kivlan Zen, Ini yang Dirasakannya
Kata pengacara Polisi Tolak Laporan Ancaman Pembunuhan terhadap Kivlan Zen, Ini yang Dirasakannya
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan, laporan terkait dugaan ancaman pembunuhan, keterangan palsu, dan pencemaran nama baik terhadap kliennya ditolak Bareskrim Polri.
"Dengan tidak diterimanya laporan ini maka kami merasa hak hukum klien kami terabaikan, seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima," ungkap Pitra di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
• Cegah Ancaman, Tim Hukum Prabowo Akan Ajukan Surat Perlindungan Saksi Sengketa Pilpres ke MK
Menurutnya, informasi mengenai ancaman pembunuhan tersebut disampaikan kepada Kivlan oleh HK alias I (Iwan), yang merupakan tersangka kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.
HK menyampaikan informasi tersebut turut disaksikan oleh keluarga Kivlan. "Bahwasanya Kivlan Zen ini mau dibunuh. Itu langsung si Iwan atau HK menyampaikan di rumahnya Kivlan di Kelapa Gading pada Januari 2019. 'Pak, Bapak mau dibunuh sama yang pertama saya sebut inisialnya L'. Itu disaksikan keluarga Kivlan Zen dan satu orang lain, saksi fakta," ujarnya.
• Ini Alasan Mahasiswa Politeknik Perikanan dan Kelautan Kupang Ditawar Kerja Meski Belum Diwisuda
Awalnya, Pitra juga berencana melaporkan HK dengan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik. Hal itu terkait video testimoni HK yang ditampilkan pihak Kepolisian soal peran Kivlan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal untuk rencana pembunuhan empat tokoh nasional.
Pitra menuturkan bahwa penolakan tersebut dikarenakan kasus tersebut masih dalam penyidikan polisi. "Pertama karena proses tersebut masih dalam proses penyidikan. Saya rasa ini konteks berbeda. Ini kan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zein. Kok proses dalam penyidikan? Penyidikan yang mana?," kata dia.
"Kedua yaitu keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 220 dan 317 dan pencemaran nama baiknya dengan testimoni ini kan Kivlan merasa tercemar nama baiknya," sambung Pitra. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Polisi Tolak Laporan Ancaman Pembunuhan terhadap Kivlan Zen",