Polisi Limpahkan Berkas Perkara Warga Kota Kupang yang Bawa Senpi Rakitan
Polisi Limpahkan berkas perkara Warga Kota Kupang yang Bawa senpi rakitan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Polisi Limpahkan berkas perkara Warga Kota Kupang yang Bawa senpi rakitan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu warga Kota Kupang yang membawa Senjata Api (Senpi), Sabtu (15/6/2019).
Warga Kota Kupang tersebut yakni Ferianus Hele (33) yang diamankan di area wisata Ketapang Satu Jl Sumatera Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Senin (10/6/2019) lalu.
• Pemilik Rumah di Kupang Cemas, Hawa Panas Misterius Keluar dari Lantai Rumah
Berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan pada Senin (17/6/2019) nanti.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi, SH., MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu sore.
"Pelimpahan berkas akan kami lakukan pada hari Senin (17/6/2019) nanti," katanya.
• BREAKING NEWS: Gelombang Tinggi di Laut Sawu Capi 4 Meter, Kapal Ferry Batal ke Ende dan Sabu
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kota Kupang, Ferianus Hele (33) ditahan pihak kepolisian karena membawa Senjata Api (Senpi) Rakitan dan Senjata Tajam (Sajam) berupa pisau, Selasa (11/6/2019).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH kepada awak media pada Selasa sore.
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kasubnit III Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Antonius Hutahaean, SH.
Warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini menyimpan senpi rakitan laras pendek (pistol) lengkap dengan satu butir peluru didalamnya serta sajam berupa pisau di dalam sebuah tas samping.
"Dalam tas itu, terdapat satu pucuk senjata laras pendek dan saat ditemukan hanya ada satu peluru ujung karet yang berada di dalam pistol serta satu bilah pisau," kata Ipda Yance.
Kronologis kejadian, lanjut dia, berawal dari tim gabungan beserta patroli Turjawali melakukan patroli bersama di area wisata Ketapang Satu Jl Sumatera Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Senin (10/6/2019) malam.
Saat melintasi area tersebut, pelaku dan empat rekannya duduk berkumpul dan pesta minuman keras (miras).
Keempat rekan pelaku masing-masing Gerson Fanggi (45), Resa Pou (31), Marthen lopo (32) dan Yapri Bailao (31).
Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian menyambangi mereka untuk memberikan imbauan agar membubarkan diri sebab mengganggu Kamtibmas.