Setelah Diinterogasi oleh Polres TTU, Tujuh Orang Calon TKI Ilegal Dipulangkan

setelah pihaknya melakukan interogasi ternyata ke tujuh calon TKI ilegal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan kerja.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Tujuh orang calon TKI ilegal saat diinterogasi oleh polisi di ruang Satreskrim Polres TTU, Rabu (12/6/2019). 

Setelah Diinterogasi oleh Polres TTU, Tujuh Orang Calon TKI Ilegal Dipulangkan

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kapolres TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., SIK., MH menuturkan pihaknya telah melakukan interogasi kepada tujuh calon TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Tengah.

Krisna mengatakan, setelah pihaknya melakukan interogasi ternyata ke tujuh calon TKI ilegal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan kerja.

Karena tidak mengantongi dokumen perizinan kerja, jelas Krisna, pihaknya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU.

"Selanjutnya, mereka ditindaklanjuti oleh Disnaker Kabupaten TTU dan kemungkinan akan dibawa pulang ke keluarganya mereka kembali," kata Krisna kepada Pos Kupang di ruang Satreskrim Polres TTU, Kamis (13/6/2019).

Anda Ingin ke Sabu Gunakan Kapal Pelni Cabang Kupang ? Ini Jadwalnya

Dituduh Bagikan Uang THR Tak Halal, Ini Kata Anggia Chan

Gubernur Laiskodat Panen Tomat di Demplot Ketahanan Pangan Hortikultura Kodim 1612 Manggarai

Berkaitan dengan proses penyelesaian kasus tersebut, jelas Krisna, pihaknya masih mendalami kasus tersebut mengenai siapa yang melakukan perekrutan terhadap tujuh calon TKI ilegal itu.

"Tentunya dalam kasus ini ada perekrutnya sehingga tujuh orang calon TKI ilegal ini akan berangkat. Dan kasus ini sementara masih kita dalami," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kabupaten TTU mengamankan sekira tujuh orang yang diduga merupakan calon TKI ilegal asal daerah setempat karena tidak memiliki dokumen perizinan kerja.

Tujuh orang calon TKI ilegal tersebut diamankan oleh tim buru sergap (Buser) Polres Kabupaten TTU pada, Rabu (12/6/2019) di perempatan Rutan Kefamenanu, km 4, Jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Mereka diamankan oleh polisi saat hendak menuju ke kupang dengan menggunakan sebuah bus. Mereka diamankan lantaran tidak memiliki dokumen perizinan kerja. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved