LBH Pers Sarankan Mantan Komando Tim Mawar Gunakan Hak Jawab, Tidak Perlu Lapor Polisi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudi, menilai mekanisme pelaporan yang dilakukan mantan komandan Tim Mawa
LBH Pers Sarankan Mantan Komando Tim Mawar Gunakan Hak Jawab, Tidak Perlu Lapor Polisi
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudi, menilai mekanisme pelaporan yang dilakukan mantan komandan Tim Mawar, Chairawan, atas keberatannya pada laporan majalah Tempo ke Dewan Pers merupakan langkah yang tepat.
Namun demikian, langkah tersebut tak perlu diikuti dengan pelaporan tindak pidana ke polisi.
"Sebenarnya langkah awal yang dilakukan eks Tim Mawar itu sudah benar melalui Dewan Pers. Jika benar Tempo melanggar kode etik jurnalistik, langkah selanjutnya adalah memberikan hak jawab ke pelapor, jadi berita harus dibalas dengan berita, bukan kemudian mengkriminalisasi," ujar Ade kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2019).
Seperti diketehui, kemarin, Selasa (11/6/2019), Chairawan melaporkan majalah Tempo ke Dewan Pers.
Pasalnya, Tim Mawar disebut dalam artikel Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 perihal dugaan keterlibatan tim tersebut dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
• Ayah Dewi Perssik Sempat Melihat Dua Orang Mengenakan Jubah Putih Sebelum Meninggal
• Denny Darko Terawang Hubungan Asmara Luna Maya dan Faisal Nasimuddin, Awalnya Sahabat, Selanjutnya?
• Kasus Kekerasan di SMK Pelayaran Bina Maritim Maumere, Ini Penjelasan Dinas Dikbud NTT
• Berlaku Mulai 12 Juli 2019, Pengguna Grab di Malaysia Wajib Selfie Sebelum Akses Layanan
Menurut kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, artikel tersebut menghakimi Tim Mawar secara keseluruhan.
Ade menuturkan, jalur yang sejatinya digunakan oleh Chairawan adalah melalui koridor jurnalistik sesuai dengan UU Pers.
Sebab, yang harus diuji dalam pelaporan tersebut yaitu kode etik dari artikel yang dimuat.
"Ini kan konteksnya adakah produk jurnalistik. Kalau dikaitkan dengan pelaporan pidana, kami sangat tidak setuju," tegas Ade.
Langkah hukum untuk memidanakan karya jurnalistik, lanjutnya, merupakah cara yang tidak tepat.
Chairawan pun sebaiknya mengirimkan hak jawab sesuai dengan mekanisme UU Pers yang berlaku.
Terkait pelaporan tersebut, Dewan Pers akan memeriksa artikel di Majalah Tempo perihal dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun menuturkan, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan pada Selasa, 18 Juni 2019.
"Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 (tentang Pers), maka apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," kata Hendry pada kesempatan yang sama.*
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2019/06/12/13231941/lbh-pers-sarankan-mantan-komando-tim-mawar-gunakan-hak-jawab-terkait-artikel