Kepala BKPP dan Pemkab SBD Diskusikan Hak 86 Honda yang Kontraknya Tidak Diperpanjang
Kepala BKPP dan Pemkab SBD Diskusikan Hak 86 Honda yang Kontraknya Tidak Diperpanjang
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Kepala BKPP dan Pemkab SBD Diskusikan Hak 86 Honda yang Kontraknya Tidak Diperpanjang
POS-KUPANG.COM | TAMBOLAKA - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP) Kabupaten Sumba Barat Daya, Drs.Yeremias Wunda Lero, mengatakan, saat ini, pemerintah sedang mendiskusikan untuk membayar hak 86 karyawan honor daerah tahun 2018 yang tidak diperpanjang masa kerjanya pada tahun 2019 ini.
Hal itu karena ke-86 karyawan tersebut tetap bekerja seperti biasa sejak bulan Januari 2019 hingga Mei 2019.
• Mantan Komandan Tim Mawar Keberatan Laporan Majalah Tempo Soal Kerusuhan 21-22 Mei
Surat keputusan (SK) Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Markus Dairo Tallu, S.H tentang pengangkatan tenaga kontrak daerah tahun 2019 terbit tanggal 2 Januari 2019 dan baru diumumkan pada bulan Mei 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumba Barat Daya, Drs.Yeremias Wunda Lero menyampaikan hal itu di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2919).
• Polisi akan Periksa Mantan Anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid terkait Kerusuhan 22 Mei
Menurutnya, proses pengangkatan dan pemberhentian tenaga kontrak daerah berdasarkan rekomendasi setiap organisisasi perangkat daerah lingkup pemerintahan Kabupaten Sumba Barat.
Untuk tahun 2019 ini, pemerintah mengangkat 1565 tenaga kontrak daerah yang berkarya diberbagai OPD lingkup pemerintahan SBD. Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kontrak daerah di BPMD SBD dan PPO.
Sementara itu sejumlah tenaga kontrak daerah tahun 2018 yang tidak diperpanjang masa kerja tahun 2019 ditemui pos kupang.com,Selasa (11/6/2019) mempertanyakan alasan pemberhentian itu. Pasalnya disaat yang sama pemerintah juga mengangkat tenaga kontrak baru pada tahun 2019 ini. Mereka juga mendesak pemerintah segera membayar hak mereka terhitung Januari 2019 hingga Mei 2019.
Disisi lain, mereka juga mempertanyakan tenaga kontrak baru tahun 2019 yang SKnya baru keluar pada bulan Mei 2019 dan terhitung mulai tanggal (TMT) mulai Juni 2019, apakah juga berhak menerima gaji dari Januari 2019. Bila hal itu terjadi maka pihaknya meminta aparat penegak hukum segera memproses hal itu karena merugikan daerah. Bagaimana pemerintah SBD membayar gaji mulai Januari 2019, sementara yang bersangkutan baru melaksanakan tugas pada bulan Juni 2019. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)