Pemkab Malaka Bantah Tudingan Ketua Araksi Soal Pemanfaatan APBD

Pihak Pemkab Malaka Membantah Tudingan Ketua Araksi Soal Pemanfaatan APBD

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Sekda Malaka, Donatus Bere didampingi pimpinan perangkat daerah saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Bupati Malaka, Senin (10/6/2019) 

Pihak Pemkab Malaka Membantah Tudingan Ketua Araksi Soal Pemanfaatan APBD

POS-KUPANG.COM | BETUN - Pemerintah Kabupaten Malaka membantah tudingan dari Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) terkait pemanfaatan anggaran APBD senilai Rp 50 Miliar yang disalurkan ke Yayasan Pengelola STISIP Fajar Timur.

Sesuai penjelasan pemerintah yang disampaikan Sekda Malaka, Donatus Bere kepada wartawan di Kantor Bupati Malaka, Senin (10/6/2019) mengatakan, alokasi anggaran untuk membiayai pendidikan aparatur dan masyarakat Kabupaten Malaka dilakukan berdasarkan visi, misi dan program prioritas daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malaka Tahun 2016 - 2021.

Kisah Warga Resettlemen Tanah Merah Kupang, Belasan Tahun Tak Pernah Dapat Bantuan

Untuk mengimplementasikan program prioritas tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati bersama jajarannya dan DPRD Kabupaten Malaka telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 9.006.000.000 (Rp 9 M).

Dana ini dimanfaatkan untuk biaya pendidikan D-3, S-1 dan S-2 bagi anak-anak Malaka sebanyak 201 orang mahasiswa, yang mengenyam pendidikan tinggi di beberapa perguruan tinggi. Seperti, Undana Kupang, Unika Kupang, Muhamadiyah Kupang, Universitas Tribuana Tungga Dewi Malang, ITN Malang, Mercu Buana Malang, Universitas Kristen Salatiga, Universitas Dr. Soetomo, Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kupang, Institut Ilmu Pemerintahan Cilandak, IPDN Jatinangor, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Udayana Denpasar dan STISIP Fajar Timur.

Menurut Hakim, Karen Agustiawan Terbukti Menguntungkan Korporasi Rp 568 Miliar, Ini Unsurnya

Dana tersebut dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, pemerintah tegaskan bahwa berita terkait uang sebesar Rp. 50 Miliar yang disalurkan ke Yayasan Pengelola STISIP Fajar Timur adalah tidak benar alias bohong/hoax.

Terkait tuduhan tentang pemanfaatan dana APBD kurang lebih Rp. 5 Muntuk renovasi rumah kediaman orang tua yang dimanfaatkan sebagai rumah jabatan (Rujab) selama ini, Donatus Bere menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar alias bohong.

Informasi yang benar adalah rumah orang tua yang dijadikan kediaman Bupati Malaka tersebut sudah direnovasi dengan biaya dari keluarga sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 16 Februari 2016.

Terkait dugaan kasus lain sebagaimana yang dituduhkan Araksi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, Donatus menjelaskan, berita tersebut sangat tendensius dan bohong. Pemerintah menilai hal itu hanya menuduh dan menurunkan kredibilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.

Pemerintah Kabupaten Malaka siap bertanggung jawab secara hukum terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan, dengan mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah.

Pemerintah Kabupaten Malaka akan melakukan tindakan hukum kepada pihak siapapun yang menyebarkan berita bohong (Hoax) dan fitnah terhadap wibawa Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.

Sekda Malaka, Donatus Bere saat memberikan keterangan pers didampingi para asisten dan pimpinan perangkat daerah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved