Zul Sebarkan Foto Bugil Sang Mantan Karena Duputusin, Awalnya Kenalan di Facebook dan Pacaran
Zul Sebarkan Foto Bugil Sang Mantan Karena Duputusin, Awalnya Kenalan di Facebook dan Pacaran
Zul Sebarkan Foto Bugil Sang Mantan Karena Duputusin, Awalnya Kenalan di Facebook dan Pacaran
POS KUPANG.COM, ACEH UTARA -- Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.
• Anang Ngamuk, Aurel Beberkan Hubungan dengan Verell di Video Ini, Ashanty Pertanyakan Sebagai Ayah?
• Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur Terkait Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
• Puteri Indonesia Kezia Antusias Posting Foto Pakai Baju Bhayangkari, Malah Ditegur Suami, Siap 86
"Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan sur dan sebagian bugil. Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku," kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.
Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.

Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.
"Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya. Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap. Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan," katanya.
Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Foto Bugil Teman yang Baru Dikenal di Facebook
Sebelumnya Nur Hasan (19), warga Desa Bethek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran memosting gambar bugil seorang perempuan.
Perempuan dalam gambar yang diposting Nur Hasan itu merupakan M, gadis yang baru dikenal pelaku selama sepekan. Kepada wartawan di Mapolres Probolingo, Kamis (8/3/2018), Nur Hasan mengaku kenal seminggu dengan korban lewat Facebook. Dirinya lalu kerap berkomunikasi via chat Facebook.
Nur Hasan mendapatkan foto bugil M dengan cara menyalin foto di galeri ponsel milik temannya. Gambar tak senonoh itu kemudian disebarkannya di media sosial.
• Ketua MUI Nagekeo Kecam Kerusuhan Dalam Aksi 22 Mei di Jakarta
• Kasus Senpi Ilegal, Pernyataan Kivlan Zen dan Kuasa Hukum Soal Penahanan Bertolak Belakang
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad menjelaskan, NH mengunggah gambar bugil M pada Jumat (23/2/ 2018) lalu.
Dalam cetakan barang bukti yang ditampilkan Polres, gambar bugil setengah badan diposting di akun Facebook milik NH. Keterangan fotonya juga memuat kalimat tak pantas.
"Foto itu kemudian sengaja disebarluaskan di Facebook oleh pelaku. Pelaku hanya ingin memuaskan batin dengan meminta gambar bugil kepada korban, tapi kemudain diposting di Facebook," tuturnya.
Fadly menambahkan, setelah gambar itu disebar, korban bersama orangtuanya melapor ke polisi. Polisi lalu melakukan penelesuran dan menangkap NH. Atas perbuatannya, NH dijerat pasal 45B Jo UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.*
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Foto Bugil Mantan Pacar Lewat Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi"