Kasus Senpi Ilegal, Pernyataan Kivlan Zen dan Kuasa Hukum Soal Penahanan Bertolak Belakang

Kasus Senpi Ilegal, Pernyataan Kivlan Zen dan Kuasa Hukum Soal Penahanan Bertolak Belakang

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Devina Halim
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

Kasus Senpi Ilegal, Pernyataan Kivlan Zen dan Kuasa Hukum Soal Penahanan Bertolak Belakang

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni, berharap polisi tidak menahan kliennya setelah pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Pitra berpendapat, Kivlan tak patut ditahan karena selama ini bersikap kooperatif dan tidak pernah melarikan diri.

"Kalau bisa klien saya ini jangan dilakukan upaya hukum penahanan karena dia koperatif selalu datang pemeriksaan dan tidak pernah melarika diri atau menghilangkan barang bukti," kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Polisi Tangkap Seorang Pria Saat Sedang Makan Malam, Diduga karena Melakukan Ini

Pitra menegaskan, kliennya akan tetap mengikuti dan menghormari prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan Pitra itu bertolak belakang dengan pernyataan Kivlan yang menyatakan sudah siap untuk ditahan. Kivlan mengatakan, penahanannya merupakan hak para penyidik.

Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur Terkait Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal

"Itu, kan, haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami enggak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Minta Kivlan Zen Tak Ditahan, Ini Alasannya...",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved