Penerapan Sistem LPSE Harus Dijamin Bebas dari Unsur Subjektif

Sistem LPSE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EDY HAYON
Diskusi bersama pimpinan OPD pengguna DAK dan DAU, LPSE, Bidang Administrasi Pembangunan dan ULP di Kantor bupati Kupang, Selasa (28/5/2019). 

Penerapan Sistem LPSE Harus Dijamin Bebas dari Unsur Subjektif

POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Penerapan proses tender melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) harus di jamin bebas dari unsur subjektif atau suka dan tidak suka. 

Sistem LPSE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Hal ini disampaikan mantan Kepala Dinas PU NTT, Ir. Andre Koreh pada  Diskusi bersama pimpinan OPD pengguna DAK dan DAU, LPSE, Bidang Administrasi Pembangunan dan ULP di Kantor bupati Kupang,  Selasa (28/5/2019).

Menurut Andre, LPSE dalam proses tender tidak boleh manipulatif dan berorientasi pada rasa suka atau tidak suka atau subjektif semata. Hadirnya LPSE dengan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik mestinya menghasilkan penyedia jasa yang berkualitas.

Bank Mandiri Siapkan Dua Titik Penukaran Uang Kecil di Kupang

BREAKING NEWS : Polisi Amankan Pemuda yang Diduga Pelaku Rudapaksa Seorang Pelajar Di Nagekeo

BREAKING NEWS : Petugas Bea Cukai Atambua Bekuk Warga Timor Leste Diduga Bawa 4.874 Butir Ekstasi

"LPSE mestinya menghasilkan penyedia jasa yang terbaik dan berkualitas. Menjadi ironi bila LPSE kemudian memenangkan pihak yang tidak berkualitas apalagi penilaianya secara subjektif," tegasnya.

Dikatakannya, saat menentukan pemenang lelang karena unsur subjektif, LPSE pasti akan berhadapan dengan persoalan hukum. Saat terjadi proses hukum, salah satu alat bukti yang digunakan oleh pihak penegak hukum adalah proses lelang.

"Orang yang harusnya menang tapi tidak menang, malah yang kalah itu yang di menangkan hanya karena subjektifitas kita," beber Andre.

Alat bukti kedua, demikian Andre, selain proses lelang adalah kerugian keuangan negara dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Salah menggunakan kewenangan yang berakibat terjadi kerugian negara dan ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved