Simak Proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Komisi Yudisial ( KY) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc.

Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto Simak Proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Pos Kupang/ant
Ilustrasi - Komisi Yudisial

Simak Proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

POS-KUPANG.COM- Komisi Yudisial ( KY) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc.

Ada 11 posisi hakim agung, tiga hakim tindak pidana korupsi dan enam hakim hubungan industrial.

"Calon hakim akan menjalani serangkaian tahapan, di antaranya seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers di Gedung KY, Selasa (28/5/2019).

Tahapan seleksi dimulai dari pemenuhan syarat administrasi yang salah satunya berupa daftar riwayat hidup hingga latar belakang pekerjaan dan organisasi. Setiap calon harus menyampaikan hasil pekerjaan selama menjabat.

KPK OTT Kepala Imigrasi Mataram di Duga Terkait Suap Izin Tinggal Wisatawan Asing

Sebagai contoh, untuk yang memiliki latar belakang hakim bisa mencantumkan hasil putusan. Kemudian, yang sebelumnya advokat bisa mencantumkan pleidoi.

Kemudian, bagi yang berlatarbelakang jaksa bisa menncantumkan gugatan atau berkas tuntutan pidana. Begitu juga bagi yang sebelumnya berprofesi sebagai akademisi, bisa melampirkan karya ilmiah yang pernah dibuat.

Berikutnya, tahapan seleksi kualitas. Misalnya, peserta dapat mencantumkan karya tulis atau kasus hukum yang pernah ditangani. Lampiran berupa pembuatan putusan atau legal opinion dan menjawab soal objektif terkait filsafat hukum dan teori hukum.

Seleksi berikutnya adalah seleksi rekam jejak. Biro investigasi KY akan menelusuri rekam jejak peserta seleksi, untuk menjamin integritas dan kepatuhan kode etik calon hakim.

"Kami akan gunakan catatan pengawasan hakim, apa yang bersangkutan pernah dilaporkan atau tidak. Ada pemeriksaan laporan harta kekayaan, kami bekerja sama dengan KPK dan PPATK," kata Aidul.

Kivlan Zen Minta Tunda Pemeriksaan Hingga 29 Mei, Janji Akan Hadir Besok

Berikutnya, peserta seleksi akan mengikuti wawancara langsung tatap muka dengan 7 komisioner KY dan pewawancara tamu. Persyaratan lengkap dapat diunduh melalui melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai 28 Mei - 25 Juni 2019.

Pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor dan hubungan industrial dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/12533291/ini-proses-seleksi-calon-hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved