Pemda TTU Lakukan Sidak Harga di Pasar Baru dan Pasar Lama

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan sidak terhadap harga sembako di dua pasar

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ Thomas Mbenu Nulangi
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU, Robertus Nahas bersama dengan pimpinan OPD terkait, Satpol PP, dan pihak kepolisian melakukan sidak di Pasar Lama Kota Kefamenanu, Selasa (2852019). 

Pemda TTU Lakukan Sidak Harga di Pasar Baru dan Pasar Lama

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan sidak terhadap harga sembako di dua pasar yakni Pasar Baru dan Pasar Lama Kota Kefamenanu, Selasa (28/5/2019) pagi sekira pukul 09:00 Wita.

Hadir dalam kegiatan sidak tersebut yakni Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU, Robertus Nahas, beberapa Pimpinan OPD terkait, Satpol PP, pihak kepolisian dari Polres TTU, dan para pedagang di dua pasar tersebut.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU, Robertus Nahas mengatakan, kegiatan sidak tersebut dilakukan untuk memantau harga sembako menjelang hari raya Idul Fitri sehingga diantisipasi terlebih dahulu.

Kivlan Zen Minta Tunda Pemeriksaan Hingga 29 Mei, Janji Akan Hadir Besok

BREAKIN NEWS: Di Manggarai, Truk Pengangkut Sembako Masuk Jurang Sedalam 40 Meter

Menurutnya, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, ditemukan bahwa harga sembako mengalami kenaikan meskipun kenaikan tersebut masih dalam tataran wajar yang bisa dijangkau oleh pembeli.

"Harga sembako masih normal, masih sesuai dengan harga satuan, dan para penjual masih memasang harga sesuai dengan petunjuk kita," ungkapnya.

Robertus menegaskan, disisa waktu pelaksanaan hari raya Idul Fitri, pemerintah terus melakukan sidak guna memastikan harga sembako stabil, sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Saya sudah perintahkan kadis perindag, kasat pol PP, dan Kabag ekonomi, disisa waktu ini kita terus melakukan pemantauan harga. Kita minta bantuan petugas pasar, saat melakukan penagihan juga lakukan pemantauan," jelasnya.

Robertus menegaskan, apabila nantinya ditemukan para pedagang pasar menjual harga sembako dengan harga yang tinggi, pihaknya tidak bosan-bosa melakukan tindakan terhadap penjual.

"Kalau memang ada pedagang yang nakal, sudah ada ketentuan kita akan berikan teguran. Tapi kalau tidak indahkan teguran, maka sesuai petunjuk kita akan cabut dia punya izin usaha," tegasnya.

Robertus mengharapkan, konsumen dapat menerima manfaat secara baik dan seimbang proses distribusi barang, kemudian ketersediaan barang, dengan harga yang terjangkau sesuai dengan harga satuan yang telah ditentukan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved