Untuk Keempat Kali NTT Dapat Predikat WTP
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno didampingi Wakil Ketua, Yunus Takandewa, Gabriel Beri Binna dan Alex Ofong.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Untuk Keempat Kali NTT Dapat Predikat WTP
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Predikat ini sudah diperoleh Pemprov NTT selama empat tahun berturut-turut.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko, Bernardus Dwita Pradana ,S.E,Me.Comm.CKM,QIA.saat acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT Tahun 2018.
Penyerahan LHP ini berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPRD NTT yang digelar di Ruang Kelimutu Gedung DPRD NTT, Senin (27/5/2019).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno didampingi Wakil Ketua, Yunus Takandewa, Gabriel Beri Binna dan Alex Ofong.
Dari BPK RI Perwakilan NTT,diwakili oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko, Bernardus Dwita Pradana ,S.E,Me.Comm.CKM,QIA.
Hadir Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, pimpinan OPD Lingkup Pemprov NTT, anggota DPRD NTT dan unsur Forkopimda NTT serta undangan lainnya.
• PNS di Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Bagaimana di Daerah Anda ?
• VIDEO: Jenasah Bupati Ende, Marsel Petu Tiba di Ende, Begini Reaksi Keluarga, Pejabat dan Warga
• Ramalan Zodiak Besok Selasa 28 Mei 2019 Aquarius Ilusi Cancer Waspada Musuh dalam Selimut Leo Emosi
Menurut Pradana, LHP LKPD NTT tahun 2018 kembali mendapat predikat WTP dan ini yang keempat.
"Kalau sepak bola, tiga kali menang bertutur-turut maka peroleh piala tetap," kata Pradana.
Mantan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT tahun 2013 ini mengatakan, sebagai rangkaian akhir pemeriksaan, sesuai aturan maka BPK menyerahkan LHP kepada pemerintah NTT.
"Berdasarkan pemeriksaan LHP BPK di NTT Tahun 2018 maka BPK memberi opini WTP atas LKPD Tahun 2018.
Pemprov NTT telah mempertahankan opini WTP selama empat tahun berturut-turut," katanya.
Dikatakan, pemeriksaan ini bertujuan memberi opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Bahkan, lanjutnya, pemeriksaan ini juga tidak ditujukan untuk mengungkapan kecurangan.
Namun, lanjutnya, apabila dalam pemeriksaan itu ditemukan penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan berdampak pada potensi dan indikasi keuangan negara , maka harus diungkapkan dalam LHP dan disampaikan ke penegak hukum.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)