Partai Golkar Pelajari Keterlibatan Dorel Almir yang Jadi Pengacara Prabowo-Sandi di MK

Organisasi Partai Golkar Pelajari Keterlibatan Dorel Almir yang Jadi Pengacara Prabowo-Sandi di MK

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. 

Organisasi Partai Golkar Pelajari Keterlibatan Dorel Almir yang Jadi Pengacara Prabowo-Sandi di MK

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - DPP Partai Golkar akan segera mengambil sikap terkait kadernya, Dorel Almir, yang menjadi pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Golkar saat ini tengah mempelajari lebih lanjut keterlibatan Dorel dalam perkara ini. "Partai Golkar akan mempelajari keterlibatan bersangkutan untuk dikaji sesuai dengan penegakan disiplin partai sebagaimana peraturan organisasi internal kami," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily ketika dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Hari Ini, Permadi Diperiksa Lagi atas Kasus Ujaran Kebencian dan Makar, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Ace mengatakan Dorel merupakan kader Partai Golkar yang berprofesi sebagai pengacara. Dorel sudah sering menangani perkara dalam sidang-sidang di MK. Namun, dia mengatakan langkah Dorel kali ini di luar penugasan partai.

Partai Golkar sendiri merupakan salah satu partai yang masuk dalam Koalisi Indonesia Kerja pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Bambang Widjojanto Meragukan Independensi dan Integritas MK, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Langkah Dorel yang malah membela lawan politik dari paslon yang didukung partainya tentu berlawanan dengan sikap Golkar.

"Apa yang dilakukan Saudara Dorel Almir di luar penugasan dari Partai Golkar. Bisa jadi karena profesionalitasnya sebagai pengacara yang sering berperkara di MK," kata dia.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) malam.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memimpin pelaporan itu. Dia memperkenalkan 8 pengacara yang akan membela Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan hasil pilpres ini.

"Ada 8 orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto," ujar Bambang.

Dorel beberapa kali pernah mengajukan ke MK atas beberapa perkara. Dia pernah menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.

Pasal yang digugat yakni Pasal 240 ayat 1 huruf n terkait dengan persyaratan bakal caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dorel menilai, pasal tersebut potensial merugikan hak konsitusi orang-orang yang telah lama menjadi anggota parpol.

Sebab Pasal 240 ayat 1 huruf n tidak mengatur batasan waktu anggota partai politik untuk menjadi bacaleg.

Dia juga pernah menggugat ketentuan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved