Denny Indrayana Rahasiakan Substansi Materi Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Anggota Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo–Sandi, Denny Indrayana tetap merahasiakan substansi materi gugatan perselisihan hasil Pilpres
Denny Indrayana Rahasiakan Substansi Materi Gugatan Prabowo-Sandi di MK
POS-KUPANG.COM- Anggota Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo–Sandi, Denny Indrayana tetap merahasiakan substansi materi gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019.
“Jadi, terkait substansi sama-sama kita tunggu supaya tidak prematur” ujar Denny Indrayana saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Denny Indrayana menjelaskan pihaknya baru akan memaparkan substansi materi saat pemeriksaa pendahuluan di MK yang dijadwalkan 14 Juni 2019.
• Persib Bandung ke Markas Semen Padang yang Baru Saja Menahan Imbang PSS Sleman
Lebih lanjut, Denny Indrayana mengaku sangat memahami ada rasa ingin tahu yang besar dari publik terhadap kerja dan strategi timnya.
"Itu wajar. Kami juga ingin menjadi dokumen publik terkait permohonan dan agumentasi ini sebagai prinsip transparansi yang sama-sama kita tahu bagian syarat-syarat negara demokratis," ujarnya.
Denny menuturkan ppengajuan tujuan permohonan ke MK karena forum ini sangat terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga bisa menilai pelaksanaan pemilu.
• Mengubah Hasil Pemilu, Prabowo-Sandiaga Harus Buktikan 10 Juta Suara Jokowi-Maruf Milik Mereka
"Sesuai Pasal 22 E UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jadi, yang menjadi kunci di dalam permohonan di MK ini adalah seberapa jujur dan seberapa adilnya Pemilihan Umum 2019,” katanya.
Serahkan 51 Bukti
Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.
• Prabowo-Sandi Harus Buktikan 10 Juta Suara Jokowi-Maruf Milik Mereka, Agar Mengubah Hasil Pemilu
Namun, dia memberikan sedikit gambaran.
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.