Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Brimob Asing Ikut Amankan Aksi 22 Mei, Ternyata Asli Sumatera Utara
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Brimob Asing Ikut Amankan Aksi 22 Mei, Ternyata Asli Sumatera Utara
POS-KUPANG.COM - Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Brimob Asing Ikut Amankan Aksi 22 Mei, Ternyata Asli Sumatera Utara
Penyebar berita bohong atau hoaks yang menyebut polisi asing turut mengamankan aksi massa aksi 22 Mei ditangkap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tersangka berinisial SGA itu yang pertama kali menyebarkan kabar bohong tersebut.
Tak cuma itu, anggota Brimob yang disebut WNA juga turut dihadirkan pihak kepolisian.
"Ini polisinya kita hadirikan semua ini," ujar Dedi Prasetyo.
Ketiga anggota Brimob itu memperlihatkan wajah mereka yang selama ini tertutup masker hitam.
Mereka juga memperkenal diri dan membuat sebuah pengakuan.
Mulanya Dedi Prasetyo menerangkan kronologi penangkapan SGA.
• Begini Ekspresi Anggota Brimob di Bawaslu Saat Diberikan Hadiah Kejutan Berupa Bunga oleh Warga
• Prabowo Ketemu Kalla, Begini Kata Erick Thohir
• Polri Sebut Hoaks Penembakan Pendemo, Ini Alasannya
"Dari rekam jejak digital yang ditinggalkan pelaku, berhasil ditemukan pelakunya," jelas Dedi Prasetyo.
SGA rupanya tak hanya menyebarkan, ia juga merupakan pembuat foto dan narasi kabar bohong tersebut.
"Pelakunya ini dia sebagai kreator dan juga sebagi buzzer, mengedit foto dan membuat narasi di konten tersebut kemudian memviralkan di beberapa akun medsos dan di WA grup," jelas Dedi Prasetyo.
Anggota Bareskrim Cyber Polri kemudian menjelaskan SGA ditangkap di rumahnya di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Anggota Bareskrim Cyber Polri menilai SGA yang berprofesi sebagai wiraswasta itu telah membuat dan menyebarkan informasi yang melahirkan rasa kebencian masyarakat Indonesia kepada suatu kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Adat (SARA).

"Bareskim Cyber Polri telah melakukan penangkapan kepada saudara SGA yang mana saudara SGA ini beralamat di daerah Karang Gepuh, Bekasi," jelas anggota Bareskrim Cyber Polri itu
"Pekerajaanya wiraswasta, yang mana beliau ini telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu maupun kelompok berdasarkan sara," tambahnya.