Pekan Depan Jaksa Kejari Kupang Umumkan Nama Calon Tersangka

Jaksa penyidik Kejari Kabupaten Kupang terus mengusut pengelolaan proyek pembangunan Pasar Lili, Kecamatan Fatuleu

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Kajari Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji 

Pekan Depan Jaksa Kejari Kupang Umumkan Nama Calon Tersangka

POS-KUPANG.COM I OELAMASI---Jaksa penyidik Kejari Kabupaten Kupang terus mengusut pengelolaan proyek pembangunan Pasar Lili, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Setelah jaksa mengambil keterangan para pihak, ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan calon tersangka sudah bisa diketahui jaksa. Direncanakan pekan depan sudah bisa diumumkan siapa calon tersangka dalam proyek dimaksud.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, SH, MH menyampaikan hal ini melalui Kasie Pidana Khusus, Noven V. Bullan, SH, M.Hum, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/5/2019).

Polres Manggarai Rakor Operasi Ketupat 2019 Minta Masukan Toga dan Tomas

DAK Pendidikan Untuk Malaka Sebesar Rp 25 M

Dikatakannya, proses pemeriksaan para pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek ini dilakukan marathon.

Sudah ada beberapa orang telah dihadirkan di Kejari Kupang guna memberikan keterangan seputar proyek pasar yang dibiayai dari dana tugas pembantuan pemerintah pusat tahun 2018.

Menurut Noven,  ada beberapa orang masih dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

Dari keterangan yang sudah diambil, calon tersangka sudah dapat diketahui dan pekan depan seusai liburan Idul Fitri, pihaknya sudah bisa mengumumkan siapa calon tersangkanya.

"Penetapan tersangka dipastikan setelah usai libur Idul Fitri. Sampai saat ini, sudah beberapa orang  di panggil dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Noven.

Ditanya siapa saja yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi, Novel mengatakan beberapa diantaranya,  Titus Anin mantan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Kupang, dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Kontraktor pelaksana, serta beberapa orang lain.

Masyarakat Tak Disarankan Gunakan VPN untuk Akses WA, FB, dan Instagram, Ini Alasannya

Tahun Ini Pemda Malaka Dapat DAK Pendidikan Sebesar Rp 25 M

"Proses penyidikan masih berjalan, beberapa orang lagi akan kami panggil guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang mulai melakukan penyelidikan proyek pasar Lili, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang diduga mangkrak.

Ayah Bejat, Tega Cabuli Anak Tiri, Lampiaskan Nafsu di Rumah Mertua hingga Mess Kerja

Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Dugaan Makar Eggi Sudjana

Jaksa telah mengambil keterangan beberapa pihak yang terlibat langsung dalam proyek ini termasuk meminta tim ahli dari Politeknik Kupang untuk melihat tingkat pencapaian pekerjaan fisik di lapangan.

Kepala Kejari (Kajari)  Kabupaten Kupang, Ali Sunhadji, S.H, MH, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2019) membenarkan soal proses penyelidikan di lapangan.

PPK proyek Pasar Lili, Ety Nubatonis ketika dilakukan sidak oleh Wabup Kupang, Jerry Manafe dan Forkompimda Kupang beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa total nilai proyek Rp 5,5 miliar dimana pengerjaan sesuai kontrak 27 September 2018 dan berakhir 27 Desember 2018. Lama pekerjaan 120 hari.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved