Waketum PAN, Bara Hasibuan Nilai BPN Konyol Laporkan Kecurangan Hanya Pakai Link Berita
wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan menilai BPN konyol karena laporkan kecurangan Pemilu hanya pakai link berita
Waketum PAN, Bara Hasibuan Nilai BPN Konyol Laporkan Kecurangan Hanya Pakai Link Berita
POS-KUPANG.COM- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Bara Hasibuan menilai wajar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali tidak menerima laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sebab, bukti yang mereka ajukan hanya berupa link berita online.
“Saya kira bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu), tapi semua itu harus berdasarkan bukti. Kalau tidak kan jadinya konyol gitu,” kata Bara saat dihubungi, Senin (20/5/2019).
Putra pendiri PAN Albert Hasibuan ini mengaku heran, klaim kecurangan TSM yang terus didengungkan oleh BPN selama ini ternyata hanya dibuktikan dengan link berita online.
“Kok hanya berdasarkan link dari internet? Sedangkan bukti harus kuat otentik,” kata dia.
• Amien Rais Pastikan Hadir Sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana
Terkait masalah pembuktian ini, Bara jadi teringat klaim kecurangan serupa yang disampaikan Tim Kampanye Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014.
Kala itu, mereka berjanji akan mendatangkan 10 truk kontainer bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun bukti itu tak kunjung datang.
“Lalu kali ini lagi-lagi ternyata mereka tidak bisa mempresentasikan bukti (kecurangan) yang kuat kepada publik. Ini suatu pelajaran yang buruk bagi demokrasi kita karena selama ini mereka begitu agresif dan masif dalam melontarkan tuduhan dan klaim menang,” ujar Bara.
Anggota DPR ini menyarankan, jika BPN tidak memiliki bukti kredibel untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu TSM, seharusnya mereka menerima apapun hasil yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang.
“Ya kita harus menerima dengan lapang dada hasil apapun yang akan diumumkan oleh KPU,” ujarnya.
Bawaslu sebelumnya menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
• Ferdinand Nyatakan Mundur dari Koalisi Adil Makmur, Sandiaga Ucapkan Terimakasih
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan.
Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.