Tiga Tersangka yang Aniaya Seorang Pemuda di Naikolan Kupang, Diancam Lima Tahun Penjara

Bagi tiga tersangka yang aniaya seorang Pemuda di Naikolan, Kota Kupang Diancam Lima Tahun Penjara

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Boby Jacob Mooy Nafi, S.H, MH di ruang kerjanya. 

Bagi tiga tersangka yang aniaya seorang Pemuda di Naikolan, Kota Kupang Diancam Lima Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tiga pelaku dugaan penganiayaan terhadap RRG (25) diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara, Senin (20/5/2019)

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial OR (41), AR (34) dan TR (37). Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban di Jln Jenderal Soeharto tepatnya di dekat Terminal Oepura Kupang pada Kamis (16/5/2019) malam.

BREAKING NEWS: Aniaya Seorang Pemuda di Naikolan Kupang Tiga Tersangka Ditahan Polisi

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota Senin Sore.

Kepada para pelaku, dikenakan pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan di depan umum.

"Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," tegasnya.

BREAKING NEWS: Pastor, Pendeta dan Ustad di Lembata NTT Bagi-bagi Takjil

Pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga saksi yakni rekan perempuan korban, MS (23), korban RRG dan satu saksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan kembali terjadi di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (20/5/2019).

Kejadian tersebut menimpa RRG (25) beserta seorang rekan perempuan MS (23) di Jln Jenderal Soeharto tepatnya di dekat Terminal Oepura Kupang pada Kamis (16/5/2019) malam.

Korban serta rekannya dianiaya oleh tiga warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, masing-masing pelaku berinisial OR (41), AR (34), TR (37).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota Senin Sore.

Kronologis kejadian, kata Ipda I Wayan, berawal dari korban yang mengendarai motor matic membonceng rekannya melintasi jalan tersebut dari arah Kelurahan Naikolan menuju Kelurahan Sikumana.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), seorang pelaku OR (41) yang mengendarai mobilnya hendak keluar dari sebuah rumah ke jalan raya yakni Jln Jenderal Soeharto.

Saat mengendarai kendaraannya, OR hampir menabrak korban yang melintas di depan mobil pelaku.

Mengalami peristiwa itu, korban yang kaget sempat menegur pelaku. Namun, pelaku ternyata tidak menerima teguran dari korban dan langsung turun menganiaya korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved