Kebijakan Bupati Tahun Pindahkan Lokasi Penempatan Enam Dokter CPNS Tuai Kontroversi, Yuk Simak!
Sontak Kebijakan ini menjadi pergunjingan hangat di media sosial. Warganet menilai kebijakan tersebut syarat nepotisme dan melanggar aturan.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Kebijakan Bupati Tahun Pindahkan Lokasi Penempatan Enam Dokter CPNS Tuai Kontroversi, Yuk Simak!
POS-KUPANG.COM|SOE -- Kebijakan Bupati TTS Egusem Piether Tahun untuk memindahkan enam orang dokter berstatus CPNS dari lokasi penempatan awal ke lokasi penempatan baru menuai kontroversi di jagat sosial media. Pasalnya, tiga dari enam dokter yang dipindahkan berstatus "anak pejabat", termaksud anak Bupati TTS sendiri.
Sontak Kebijakan ini menjadi pergunjingan hangat di media sosial. Warganet menilai kebijakan tersebut syarat nepotisme dan melanggar aturan.
Oleh sebab itu, warganet meminta agar kebijakan tersebut ditarik kembali dan ke enam dokter CPNS tersebut dikembalikan ke posisi sebelumnya.
Akun Facebook Charles Lakapu menilai untuk meredam polemik pemindahan enam CPNS adalah dengan mengembalikan CPNS yang bersangkutan ke posisi sebelumnya.
• BERITA POPULER: Kunjungan Presiden Jokowi ke Atambua NTT, Kisah Jimin BTS dan Ramalan Zodiak
• Dirawat Intensif Sejak Februari Dirawat, Berapa Biaya Pengobatan Ani Yudhoyono di Singapura?
Jika sudah mengantongi SK 100 persen, dan mengabdi selama 1 tahun barulah ke enam CPNS tersebut dipindahkan ke unit kerja yang lain.
Sementara akun Facebook Yerim Fallo yang merupakan ketua Pospera Kabupaten TTS berencana akan bersurat secara resmi kepada BKN dan Menpan RB terkait pemindahan enam dokter berstatus CPNS tersebut.
Bahkan jika tidak ada halangan pihaknya akan terbang ke Jakarta guna menayakan secara langsung sikap BKN dan Menpan RB terkait persoalan tersebut.
Akun Facebook Wim Messakh coba meredam kontroversi di media sosial dengan menjelaskan jika pemindahan lokasi penempatan ke enam dokter berstatus CPNS tersebut sudah mendapatkan restu dari Menpan RB dan tidak melanggar regulasi.
Namun hal tersebut tak mampu meredam kontroversi dari kebijakan Bupati Tahun.
Untuk diketahui ke enam dokter berstatus CPNS yang dipindahkan lokasi penempatan yaitu, dr. Leny Tahun yang notabenenya anak Bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Dimana saat melamar dan dinyatakan lulus, dr Leny ditempat di Puskesmas Fatukopa tetapi dipindahkan ke RSUD Soe.
• Misteri Rumah Kosong Bak Istana di Tengah Sawah, Ternyata Begini Faktanya, Viral di Facebook
• LOWONGAN KERJA, Digital Communiacation Officer Royal Communications, Gaji 553 Juta, Tutup 26 Mei Ini
Kedua, dr. Yusri Selan yang merupakan anak Sekda TTS, Marthen Selan. Dokter Yusri awalnya Yusri lulus dengan penempatan di Puskesmas Fatumnutu, namun pindahkan ke Puskesmas Nule. Ketiga, dr. Juanita Karla Taneo anak Kadis Perhubungan, Julius Taneo.
Awalnya dr. Karla lulus dengan penempatan di Puskesmas Nunuhkniti, namun dipindahkan ke Puskesmas Noebeba. Ke empat, dr. Vinolina Sanam, awalnya ditempatkan di Puskesmas Oeekam namun dipindahkan ke Puskesmas Panite.
Kelima, dr. Deedee Norma Yanti Henukh, lokasi awal Puskesmas Oenino dipindahkan ke Puskesmas Kapan dan ke enam, dr. dr.astryana Saragih lokasi awal Puskesmas Kue dipindahkan ke Puskesmas Kota.
Bupati TTS Egusem Piether Tahun mengatakan, peninjauan kembali lokasi tugas dari enam dokter CPNS tersebut bukan tanpa alasan.