Pemilu 2019
Beda Pandangan dengan BPN Prabowo-Sandi, Partai Demokrat Sarankan Ajukan Keberatan Pemilu ke MK
Soal Beda Pandangan dengan BPN Prabowo-Sandi, Partai Demokrat Sarankan Ajukan Keberatan Pemilu ke MK
Soal Beda Pandangan dengan BPN Prabowo-Sandi, Partai Demokrat Sarankan Ajukan Keberatan Pemilu ke MK
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan ikut berkomentar soal sikap kubu Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi yang menolak maju banding ke Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait hasil Pemilu 2019.
Alasan penolakan dari BPN, lantaran MK dituding tidak akan menindaklanjuti aduan mereka.
• Merasa Tidak Nyaman, Politisi Demokrat Ini Mundur dari Barisan Pendukung Prabowo-Sandiaga
Berbeda pandangan dari BPN, Partai Demokrat yang juga masih terdaftar dalam koalisi Adil Makmur mengaku menghormati konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Kami, saya katakan, Partai Demokrat itu didirikan berbasiskan konstitusi dan UU. Apa yang disepakati tangga-tangga itu, kami tertib. Itu lah demokrasi," kata Hinca di KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
• Camat Pahunga Lodu, Sumba Timur Apresiasi Kehadiran Kopdit Sangosay
Kemudian Hinca menyarankan kepada peserta Pemilu manapun, termasuk capres-cawapres, yang merasa keberatan terhadap hasil final rekapitulasi suara Pemilu 2019, untuk maju ke MK.
Sebab dalam PKPU nomor 10 tahun 2019 sudah memberikan kesempatan tersebut. Peserta Pemilu bisa mengajukan sengketa hasil selama 3 x 24 jam setelah hasil rekap diumumkan KPU.
"Jadi kalau sudah diatur sedemikian rupa, siapa pun yang keberatan atas rekapitulasi yang diumumkan KPU, dan tenggang waktu keberatan diberikan, tentu dia bisa menggunakan itu," katanya. (Tribunners.com/Danang Triatmojo)