Banyak Mobil Dinas Belum Bayar Pajak, Begini Tanggapan Kepala BKAD TTU

Banyak Mobil Dinas Belum Bayar Pajak, Begini Tanggapan Kepala BKAD Kabupaten TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kepala BKA Kabupaten TTU, Bonefasius Ola Kian 

Banyak Mobil Dinas Belum Bayar Pajak, Begini Tanggapan Kepala BKAD Kabupaten TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKA) Kabupaten TTU, Bonefasius Ola Kian mengatakan, pihaknya telah menerima surat yang dikirim oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten TTU.

Dalam surat tersebut, ungkap Bonefasius berisikanagar pihak pemerintah daerah Kabupaten TTU segera membayar pajak kendaraan dinas sebelum jatuh tempo pembayaran tanpa adanya pengecualian.

Keluarga Ahli Waris Kecewa, Pemkot Ingkar Mediasi Soal Tanah Teluk Kupang

"Kita sudah dapat surat dari UPT, agar kendaraan dinas pemerintah daerah segera melakukan pembayaran pajak, tidak ada pengecualian," kata Bonefasius kepada Pos Kupang di ruang kerjannya, Senin (20/5/2019).

Bonefasius mengungkapkam, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada seluruh pimpinam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera membayar pajak kendaraan dinas sebelum jatuh tempo pembayaran.

Bupati Ende Launching Beras Mautenda dan Ekolete

"Kita sudah himbau melalui rapat koordinasi supaya anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas baik roda dua maupun empat disetiap OPD diliah supaya segera dibayar," jelasnya.

Bonefasius menegaskan, tidak ada alasan bagi OPD untuk melakukan penundaan pembayaran pajak kendaraan dinas, karena semua telah dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2019 ini.

"Kalau memang sudah dianggarkan dalam APBD saatnya nanti kalau sudah jatu tempo ya segera dibayar kepada UPT, toh itu nanti juga kembali kepada kita melalui bagi hasil dengan Pemprov," jelasnya.

Bonefasius mengungkapkan, bahwa para kepala OPD telah mengetahui ada anggaran karena terekam dalam DPA dari OPD masing-masing.

"Dia tau bahwa dia punya kendaraan ini kapan pajaknya mati, karena memang sudah ada di DPA masing-masing," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved