Usul Bentuk Pansus Usut Petugas KPPS Meninggal, Lucius Karus Nilai DPR Tak Sensitif
Usul Bentuk Pansus Usut Petugas KPPS Meninggal Dunia, Lucius Karus Nilai DPR Tak Sensitif
Usul Bentuk Pansus Usut Petugas KPPS Meninggal Dunia, Lucius Karus Nilai DPR Tak Sensitif
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti sensitivitas anggota DPR RI terhadap para petugas penyelenggara dan pengamanan Pemilu 2019 yang meninggal dunia.
Menurut dia, anggota DPR tak sensitif karena telah mewacanakan pembentukan Pansus Hak Angket merespons banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia. Padahal, kasus ini juga tengah ditelisik oleh institusi berwenang.
• Ini Para Penyewa di Area Komersil Marina Labuan Bajo
"Ini kelemahan DPR, lembaga yang sudah bikin huru-hara duluan dengan Pansus dan hak angketnya. Memang sensitivitas mereka terhadap korban ini kurang. Saat korban masih belum tentu akan berakhir, mereka sudah buru-buru membawanya ke ranah politik," ujar Lucius dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
• Dhimam Abror Bongkar Penyebab PAN Kalah Bersaing dengan PKS dan Demokrat di Pemilu 2019
Lucius mengatakan, seharusnya wakil rakyat menempatkan kejadian itu pada duduk persoalannya. Ia menilai, lembaga penyelenggara pemilu paling berwenang menindaklanjuti kasus ini karena mereka adalah bagian dari penyelenggara pemungutan suara serta waktu meninggalnya terjadi saat tahapan pemilu.
• Maria Geong: Kehadiran Marina Mengubah Wajah Labuan Bajo dengan Kesan yang Luar Biasa
DPR seharusnya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi mekanisme perekrutan petugas panitia pemungutan suara atau memberikan jaminan bagi mereka yang jatuh sakit.
• BREAKING NEWS: Polsek Borong Gagalkan Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal Tujuan Kalimantan
Lucius berpendapat, wacana pembentukan Pansus dan pengguliran hak angket tentang Pemilu 2019 hanya akan memperkeruh situasi politik Tanah Air, tanpa solusi.
• Starbucks Indonesia Hadir di Labuan Bajo
"Jadi kenapa persoalan ini harus dibatasi diurus ke penyelenggara pemilu saja? Ya karena ketika keluar dari tiga lembaga yang diperintahkan undang-undang, akan muncul banyak sekali sudut pandang yang bikin kacau balau," lanjut Lucius.
• Antisipasi Teroris Manfaatkan Situasi, Polri Imbau Masyarakat Tak Turun ke Jalan pada 22 Mei 2019
Diberitakan, usul soal penggunaan hak angket dan pembentukan pansus terkait penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 muncul padaRapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Usul muncul dari anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa. Ledia menilai bahwa DPR perlu mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan pemilu. Sebab, hingga saat ini tercatat 500-an anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu meninggal dunia.
Bambang Haryo Soekartono dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju dengan usul yang disampaikan oleh PKS itu.
Namun Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat memilih tidak bersuara soal usul tersebut. Padahal Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dan anggota Fraksi PAN, Ali Taher, hadir dalam rapat paripurna. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usulkan Pembentukan Pansus Usut Petugas KPPS Meninggal, DPR Dinilai Tak Sensitif",