Polisi Dipecat karena Orientasi Seksual, Kini Gugat Kapolda Jateng ke PTUN
apolda Jawa Tengah digugat oleh salah satu anggotanya yang berpangkat brigadir berinisial TT ke Pengadilan
Polisi Dipecat karena Orientasi Seksual, Kini Gugat Kapolda Jateng ke PTUN
POS KUPANG.COM, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah digugat oleh salah satu anggotanya yang berpangkat brigadir berinisial TT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kapolda digugat karena meneken surat pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap TT pada 27 Desember 2018.
Brigadir TT melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Maruf Bajammal, menerangkan bahwa gugatan terhadap Kapolda Jateng di PTUN Semarang telah dilayangkan sejak 26 Maret 2019.
Saat ini proses hukum tengah berjalan. Pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat pemecatan TT karena dinilai cacat hukum.
• SAKSIKAN! Live Streaming Persela vs Madura United
• Ini Rahasia Nia Ramadhani yang Tetap Kurus Meski Gemar Santap Makanan Berlemak
• BREAKING NEWS- 8 Pejabat di TTS-NTT Dikenai Non Job, Saat Ini Mereka Belajar Tugas Satpol PP
• Ramalan Zodiak Besok Sabtu 18 Mei 2019, Sagitarius Ketemu Teman Lama, Aries Kecewa, Aquarius Sakit
“Proses saat ini masih berjalan. Agenda masih berupa duplik tergugat. Sidang Kamis, 23 Mei 2019,” ujar Maruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Dijelaskan Maruf, pengajuan gugatan ke PTUN tepat karena mengkaji sebuah keputusan. Selain itu, alasan pemberhentian terhadap kliennya dinilai cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.
“Kami minta agar SK pemecatan yang diteken Kapolda Jawa Tengah itu dibatalkan. PTUN berkompetensi mengadili gugatan ini karena yang meneken PTDH itu Kapolda. PTDH tertanggal 27 Desember 2018 atas dugaan melakukan perbuatan seks menyimpang,” katanya.
Menurutnya, dalam perkara ini kliennya disangka melakukan perbuatan seksual yang menyimpang.
Namun, menurutnya, tidak ada bukti ataupun saksi yang menguatkan tudingan ini. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar SK pemecatan dibatalkan.
“Gak ada namanya seksual menyimpang, tapi (seksual) minoritas. Itu juga ada dalam hak asasi manusia. Orientasi seksual berbeda semestinya tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian,” katanya.
Sebelum dipecat, Brigadir TT merupakan anggota yang bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Jawa Tengah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat karena Orientasi Seksual, Polisi Gugat Kapolda Jateng ke PTUN",