Bukti Kecurangan Bukan Faktor Menang di MK, Selisih Suara yang Besar Jadi Hambatan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Hamdan Zoelva mengatakan, dalam menggugat perkara hasil pemilu di MK

Editor: Alfred Dama
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva 

Mantan Ketua KM Sebut Banyaknya Bukti Kecurangan Bukan Faktor Menang di MK. Selisih Suara yang Besar Jadi Hambatan

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Hamdan Zoelva mengatakan, dalam menggugat perkara hasil pemilu di MK, banyaknya bukti bukanlah menjadi faktor kunci untuk memenangkan gugatan, melainkan relevansi dan signifikansi bukti yang mampu mengubah hasil pemilu.

"Menang atau kalah itu bukan banyak-banyakan bukti, melainkan buktinya itu relevan atau enggak. Mau berapa banyak bukti pun kalau enggak relevan yang enggak akan dibaca," ujar Hamdan dalam diskusi bertajuk "Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu Serentak Tahun 2019" di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Saat ini, lanjutnya, pihak pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memiliki kesulitan untuk bisa menunjukkan indikasi kecurangan yang mampu membalikkan hasil pilpres.

4 Pernikahan Artis Bollywood yang Tuai Kontroversi, Ada Shah Rukh Khan dan Gauri Beda Agama

PAN Nilai Prabowo Tak Bertanggungjawab Soal Pemilu Curang, Bara Hasibuan Beber Alasannya

Khofifah Indar Parawansa Unggah Ini Ditengah Isu Perpecahan Pasca Pilpres dan People Power

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Kabar Duka datang dari Jessica Mila

Sebab, jika didasarkan pada hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, rentang selisih suara Prabowo-Sandi dengan paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin lebih jauh dibandingkan Pemilu 2014.

"Sekarang kesulitan bagi Prabowo-Sandi karena selisihnya cukup jauh. Kalau nanti hasil akhirnya mereka ketinggalan 9-10 juta suara, ya mereka harus bisa memiliki bukti kuat untuk bisa mengubah hasil itu," paparnya.

Namun, lanjutnya, jika Prabowo-Sandi tidak mampu memiliki bukti yang kuat dan signifikan mengubah hasil, maka MK akan mudah dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Ia menyebutkan, MK akan menerima gugatan jika bukti yang dimiliki pihak Prabowo-Sandi mampu mempengaruhi hasil pemilu.

Namun, dengan selisih yang kemungkinan besar, maka hal tersebut menjadi hambatan bagi Prabowo-Sandi.

"Inilah problem yang dialami paslon (Prabowo-Sandi) karena selisihnya besar. Mereka harus bisa memiliki bukti yang signifikan, namun itu rumit," imbuhnya. 

Tuduh Pemilu Curang tapi Enggan Buktikan di MK, Mau Prabowo Apa?

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Prabowo menuduh telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Kendati demikian, pihak Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga (BPN) enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved