Bukti Kecurangan Bukan Faktor Menang di MK, Selisih Suara yang Besar Jadi Hambatan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Hamdan Zoelva mengatakan, dalam menggugat perkara hasil pemilu di MK
"Tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," kata Arief.
Ia juga menyarankan para pendukung melakukan aksi diam dan tidak melontarkan kritik apapun terhadap pemerintah.
Selain itu Arief menilai caleg dari Partai Gerindra dan parpol koalisi tidak perlu ikut masuk ke parlemen periode 2019-2024.
"Kita lakukan gerakan boycott pemerintahan hasil Pilpres 2019 seperti yang pernah diajarkan oleh Ibu Megawati ketika melawan rezim Suharto yang mirip dengan rezim saat ini," tuturnya.
"Yang pasti negara luar juga tidak akan mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019 nantinya. Ini penting agar sistem demokrasi yang jujur, bersih dan adil bisa kita pertahankan," kata Arief.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamdan Zoelva: Banyaknya Bukti Kecurangan Bukan Faktor Menang di MK",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com