Terkait Tempat Usaha Tempe di Bakunase Kadis Kesehatan Sudah Sampaikan ke Walikota Kupang
Terkait tempat usaha tempe yang tidak mengantongi sertifikat layak sehat di Kelurahan Bakunase Kota Kupang sudah disampaikan ke Walikota Kupang
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Adiana Ahmad
Terkait Tempat Usaha Tempe di Bakunase Kadis Kesehatan Sudah Sampaikan ke Walikota Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG | KUPANG- Terkait tempat usaha tempe yang tidak mengantongi sertifikat layak sehat di Kelurahan Bakunase Kota Kupang sudah disampaikan ke Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore.
"Saya sudah sampaikan ke Walikota dan pihak, kami sampaikan fakta yang kami temukan di lapangan. Bahwa pengolahan tempe di Bakunase tidak sehat," ungkap Ari Wijaya Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (15/5/2019) di Kantor Dinkes Kota Kupang.
Ari mengatakan, mereka juga sudah melakukan pembinaan kepada para pengusaha tempe untuk memperbaiki pengolahan tempe tersebut.
• Pengrajin Tempe Bakunase Mengaku Sudah Minta Air bersih di Pemerintah
"Soal informasi yang baru-baru ini tempat usaha tempe yang disidak Satpol PP di Bakunase saya belum tau persis apakah itu yang kami sidak dulu atau bukan," ungkapnya.
Ari menegaskan, salah satu syarat penting untuk buka usaha tersebut harus ada sertifikat layak sehat. "Kalau itu tidak ada, maka usaha itu ditutup tapi bukan kewenangan kami menutupnya," ungkapnya.
Ari pun mengarahkan wartawan kepada Bidang Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan Dinkes Kota Kupang untuk memastikan apakah lokasi yang disidak Satpol PP merupakan lokasi yang sama yang pernah disidak oleh Dinkes Kota Kupang.
• BREAKING NEWS: Pengrajin Tempe Bakunase Gunakan Air Selokan Untuk Produksi Tempe
Alfrida Palebangan Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan Dinkes Kota Kupang, yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa lokasi usaha tempe yang disidak oleh Satpol PP baru-baru ini yakni di RT 11 pernah disidak oleh Dinkes Kota Kupang.
Bahkan Alfrida menyebut sebanyak dua puluh tempat usaha tempe di Kelurahan Bakunase, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak mengantongi sertifikat layak sehat.
Dua puluh tempat usaha tempe tersebut, kata Alfrida tersebar di dua RT yakni RT 7 dan RT 11, terbanyak di RT 11.
"Kami lakukan sidak pada November 2018, hasilnya tempat usaha dan pengolahan tempe di sana tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak mengantongi sertifikat layak sehat," ungkapnya.
• Hari Patimura ke-202 - Gubernur NTT Terima Obor Patimura, Ini Pesannya Kepada Iwasma
Alfrida mengatakan, pengolahan tempe di dua puluh tempat usaha tersebut menggunakan air kotor yang mengalir di selokan, tidak jauh dari tempat usaha dan limbahnya di buang lagi ke selokan tersebut.
"Masyarakat sekitar juga mengeluh karena bau busuk yang menyeruak dari selokan dan tempat usaha. Kami saksikan langsung dan memang demikian faktanya," tegasnya.
Setelah itu, kata Alfrida mereka melakukan pembinaan agar para pemilik bisa membenahi usaha mereka dan mengurus sertifikat layak sehat.
• Ini Niat Puasa, Doa Buka Puasa, Niat Sholat Tarawih hingga Sholat Witir Selama Ramadhan 2019
Namun, kata Alfrida, hingga saat ini pihak pengusaha belum juga mengurus sertifikat layak sehat.
Lanjutnya, pihaknya sudah membuat laporan kepada Kelurahan dan Walikota Kupang. "Kami sudah sampaikan namun soal apakah usaha mereka ditutup atau tidak, itu bukan kewenangan kami," ungkapnya.(*)