Pejabat Ditjen Cipta Karya Didakwa Terima Gratifikasi 15 Mata Uang Bernilai Miliaran, Ini Jenisnya

Seorang Pejabat Ditjen Cipta Karya Didakwa Terima gratifikasi 15 Mata Uang Bernilai Miliaran, Ini Jenisnya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anggiat Partunggul Nahat Simaremare duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2019). 

Seorang Pejabat Ditjen Cipta Karya Didakwa Terima gratifikasi 15 Mata Uang Bernilai Miliaran, Ini Jenisnya

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anggiat Partunggul Nahat Simaremare tidak hanya didakwa menerima suap Rp 4,9 miliar dan 5.000 dollar Amerika Serikat.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Anggiat juga didakwa menerima gratifikasi berupa 15 mata uang. Gratifikasi yang diterima bernilai miliaran rupiah.

Kabupaten Kupang Bakal Terima 2.000 Tamu dari Berbagai Daerah di Indonesia

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut yaitu menerima gratifikasi berupa uang," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Masing-masing gratifikasi yang diterima yakni Rincian uang yang disita yaitu, Rp 10,058 miliar; 348.500 dollar Amerika Serikat; 77.212 dollar Singapura. Kemudian, 20.500 dollar Australia; 147.240 dollar Hong Kong; 30.825 Euro dan 4.000 Pound Britania. Selain itu, 345.712 ringgit Malaysia; 85.100 Yuan; 6.775.000 Won; 158.470 baht; 901.000 Yen; 38.000.000 dong Vietnam; 1.800 shekel, 330 Lira Turki.

Polda Metro Jaya Tangkap Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi

Menurut jaksa, pemberian gratifikasi itu diduga berhubungan dengan tugasnya selaku Kasatker yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya.

"Terhadap penerimaan gratifikasi, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima, sesuai undang-undang," ujar Taufiq.

Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Ditjen Cipta Karya Didakwa Terima Gratifikasi 15 Mata Uang Bernilai Miliaran",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved