Pitra Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Setelah 13 Jam Diperiksa
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak
Pitra Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Setelah 13 Jam Diperiksa
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.
"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
• Eggi Sudjana Bilang Bila Ia Ditahan, Maka ini yang Terjadi, Minta Polisi Objektif
• Ya Ampun, Nania Idol Sampai Terisak-isak. Ini Penyebabnya
• Tim Hukum Nasional Kaji Aktivitas 13 Tokoh, di Antaranya Amien Rais, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana
• Kivlan Zen Dicecar 26 Pertanyaan Terkait Makar, Berikut Fakta-fakta Pemeriksaannya
Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi dalam selembar kertas.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).*
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Setelah 13 Jam Diperiksa