Anggota Selingkuhi Istri Orang, Selain Dipidana, Polda NTT Akan Terapkan Sanksi Internal
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berjanji akan menindak tegas anggota yang ditangkap melakukan perzinahan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
Anggota Selingkuhi Istri Orang, Selain Dipidana, Polda NTT Akan Terapkan Sanksi Internal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPABG.COM | KUPANG- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berjanji akan menindak tegas anggota yang ditangkap melakukan perzinahan dengan perempuan yang masih berstatus istri orang.
Selain diselesaikan secara pidana, Polda NTT juga akan menerapkan sanksi internal korp kepada oknum bersangkutan.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda NTT AKBP Anthon CH Nugroho usai beraudiensi dengan Forum Komunikasi Perjuangan dan Pemerhati Hak Perempuan (Forkom P2HP) NTT di ruang gelar perkara Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT pada Selasa (14/5/2019) siang.
• Datangi Polda NTT, WALHI NTT Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Dugaan Tindak Pidana Lingkungan PT IDK
Ia mengatakan, oknum anggota yang sebelumnya telah dilaporkan dengan dugaan perzInahan itu saat ini sedang menjalani proses pidana. Saat ini serangan dalam penyidikan, dan akan segera dinaikan statusnya usai pemeriksaan saksi terakhir dan gelar perkara.
“Saat ini kita sedang proses dengan sistem peradilan pidana, kita sidik, sebentar lagi kalau udah yakin nantinya akan naikan,” ujar AKBP Anthon.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dua saksi yang berada di Sumba Barat.
• Dosen Nonmuslim Lakukan Hal Ini terhadap Mahasiswanya yang Sedang Berpuasa. Kisahnya Viral
Ia menjelaskan, selain pidana, pihak Polda NTT juga akan menjatuhkan sanksi internal kepada oknum anggota yang mencoreng nama kepolisian itu.
“Untuk anggota perbuatan seperti itu tentu (hukuman) akan lebih berat lagi, dia aparat kok berbuat seperti itu,” tambahnya.
Ia meyakinkan bahwa pihaknya akan bekerja profesional dalam menuntaskan kasus tersebut secepatnya.
“Yakinlah bahwa kita akan selesaikan, tidak ada polisi bela polisi, di mata hukum semua sama, kalau salah ya ditindak,” pungkas Anthon.
• Mantan Istri Tommy Kurniawan yang Menjanda 2 Tahun Pamer Potret Prewedding Dengan Kekasih Baru
Sebelumnya, tim Forkom P2HP ingin menemui Kapolda NTT Irjen Pol Drs Raja Erizman untuk menanyakan perkembangan kasus yang menyeret oknum anggota Polda NTT berinisial MMM itu.
Menurut mereka, kasus tersebut terkesan jalan di tempat dan tidak ada langkah signifikan untuk menindaklanjutinya.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kapolda NTT untuk lebih serius menangani kasus yang melibatkan anggota Polda tersebut. Mereka juga menuntut agar menahan kedua pelaku karena sebelumnya, oknum anggota MMM telah dijatuhi hukuman indisipliner tetapi tetap mengulangi perbuatannya hingga ditangkap berduaan dengan TIR di salah satu kamar kos di wilayah Kayu Putih pada 2 Mei 2019.
• Syahrini dan Luna Maya Bakal Dipertemukan Dalam Satu Panggung Live di TV, Apa yang Bakal Terjadi?
Ketua Forkom P2HP Dra Mien Hadjon mengatakan seharusnya kasus ini ditangani profesional karena dilakukan oleh anggota dan secara langsung telah mencoreng nama baik dan citra kepolisian khususnya Polda NTT. (*)