Pemilu 2019 - Hasil Pleno dari KPU Flotim Akhirnya Ditetapkan
Hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 dari KPU Flores Timur (Flotim) yang sempat ditunda akhirnya ditetapkan KPU NTT Sabtu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Adiana Ahmad
Pemilu 2019 - Hasil Pleno dari KPU Flotim Akhirnya Ditetapkan
Laporan ReporterPOS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 dari KPU Flores Timur (Flotim) yang sempat ditunda penetapan akhirnya ditetapkan oleh KPU NTT pada Sabtu (11/5/2019) malam.
Pantauan POS-KUPANG.COM, penetapan itu dilakukan setelah KPU Flotim menuntaskan selisih suara atau pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara terpakai.
Penetapan dan pengesahan hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 dari KPU Flotim oleh KPU NTT dipimpian langsung Ketua KPU NTT,Thomas Dohu.
• Pemilu 2019 - PDIP dan NasDem Raih Dua Kursi di NTT 2
Sebelumnya pada Sabtu (11/5/2019) siang, pleno yang berlangsung di Sahid T-More ,Jalan Piet A Tallo Kota Kupang ini cukup alot.
Ketika KPU Flotim membacakan hasil perolehan suara Pemilu dari setiap jenis pemilihan, ada tanggapan dari Bawaslu NTT. Karena itu, hasil pleno ditunda penetapannya.
Penundaan ini, akibat ada temuan di Kecamatan Titihena, yang mana pemilih dari luar wilayah diberi surat suara untuk mencoblos dengan menggunakan KTP -e
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat itu meminta KPU Flotim menjelaskan soal temuan di Kecamatan Titihena.
Ketua KPU Flotim, Kornelis Abon mengatakan, dirinya belum mendapat surat dari PPK, tetapi saat itu Bawaslu Flotim meminta KPU Flotim harus menanggapi.
• Pemilu 2019 - Pleno KPU NTT Diskor dan Dilanjutkan Hari Ini
"Saya belum dapat surat dari PPK, tapi Bawaslu minta untuk menanggapi.
Padahal surat itu diberikan ke Panwascam,namun teman-teman Bawaslu minta menanggapinya," kata Abon.
Dikatakan, KPU Flotim sendiri tidak mendapat surat dari PPK.
"Saat itu, yang kami dengar ada pengguanaan e-KTP dan KK yang diberikan ke pemilih tapi alamat e-KTP tidak sesuai dengan alamat TPS di wilayah itu," katanya.
Dia mengakui, saat pleno di KPU Flotim sempat diangkat, bahwa Pemilu di Kecamatan Titihena cacat, tapi secara fakta pihaknya tidak mendapat surat PPK.
• Peringatan Dini! Hari Ini! Potensi Angin Kencang dan Gelombang Tinggi Terjadi di Perairan NTT
Mendengar jawaban itu, Thomas Dohu kembali menanyakan, apakah kasus itu dicatat dalamal kejadian khusus, KPU Flotim menjawab tidak.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa mengatakan, dari fakta yang terungkap, kejadian itu tidak ada catatan khusus atau kejadian khusus.
"Ini sempat diangkat oleh Panwascam, kita minta jadi perhatian.
Putusan itu sebenarnya bukan PPK , tapi oleh KPU Kabupaten Flotim," kata Thomas.
Thomas juga meminta agar kasus itu harus dicatat dalam kejadian khusus.(*)