Pemilu 2019 - Calon DPD RI Flavianus Nestor Embun Menang Telak di Manggarai

Calon Anggota DPD RI, Flavianus Nestor Embun menang telak perolehan suara di Kabupaten Manggarai. Suara yang berhasil dikantongi adalah 25.684.

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
KPU NTT dan Bawaslu NTT menandatangani berita acara saat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi NTT di Sahid T-More Hotel, Selasa (7/5/2019) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Calon Anggota DPD RI, Flavianus Nestor Embun menang telak perolehan suara di Kabupaten Manggarai. Suara yang berhasil dikantongi adalah 25.684.

Sesuai hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat KPU NTT di Sahid T-More , Jumat (10/5/2019) sore.

Pleno ini dipimpin Ketua KPU NTT, Thomas Dohu didampingi empat komisioner KPU NTT, masing-masing Jubir, Yosafat Koli, Lodowyk Fredrik, Yefry Galla dan Vincent Diaz.
Hadir Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Jemris Fointuna, Baharudin Hamzah, Noldy Tadu Hungu dan Melpy Marpaung , para saksi parpol dan saksi calon legislatif.

Dari hasil perolehan suara yang disampaikan KPU Manggarai, terungkap bahwa, Calon Anggota DPD RI, Flavianus Nestor Embun meraih 25.684 suara.

Intip YUK Strategi Pelatih Persib Bandung Robert Alberts untuk Lini Tengah Maung Bandung

Perolehan suara calon Anggota DPD RI ini paling tinggi di Kabupaten Manggarai, diikuti Calon Anggota DPD RI, Yustina Ndung dengan perolehan suara 20.983.
Perolehan suara berikutnya ,yakni Fransiskus Ramli dengan suara 15.943 dan Aleksius Aemanjaya yakni 12.878 suara .

Saat pleno hasil yang disampaikan oleh KPU Manggarai, terungkap bahwa pada 17 April 2019 , terdapat tiga surat suara yang hilang atau tidak ada pada jenis pemilihan calon Anggota DPD RI.

Liga Indonesia- Inilah Daftar 7 Pemain Persib Bandung dengan Nilai Transfer Termahal

Kondisi ini membuat Ketua Bawaslu NTT ,Thomas Djawa meminta, apabila benar surat suara itu hilang, maka harus dicatat sebagai kejadian khusus agar tidak dipersoalkan pada pleno tahapan selanjutnya.

"Ini juga harus ada kesepakatan kita bersama sehingga tidak menjadi masalah di tahapan berikut," kata Thomas Djawa.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu menanyakan ke KPU Manggarai, bahwa apakah jumlah surat suara sebanyak 246 itu sama untuk semua jenis pemilihan atau tidak.
Saksi Partai Golkar yang hadir saat itu, Piter Nenohay memberi saran agar jangan menyebut sebagai surat suara hilang,sebab akan memberi dampak yang tidak benar. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved